Di Majalengka, Pengguna Motor Knalpot Brong Terus Diburu Oleh Polisi

Di Majalengka, Pengguna Motor Knalpot Brong Terus Diburu Oleh Polisi

Pengendara motor pengguna knalpot brong ditangkap polisi Majalengka. -Istimewa-

Di Majalengka, Pengguna Motor Knalpot Brong Terus Diburu Oleh Polisi

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Pengguna sepeda motor knalpot brong terus diburu oleh polisi di Majalengka.

Seperti dijelaskan baru-baru ini lewat keterangan tertulis, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka, semakin intensif melaksanakan kegiatan penindakan knalpot bising

Pengguna knalpot brong alias bising di wilayah hukum Polres Majalengka terus diburu. Seperti dilakukan hari ini, Jumat (19/1/2024). 

Disebutkan bahwa, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kebisingan di jalan raya yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:3 Hal yang Dilarang di CFD Kota Cirebon, Simak Nih Penjelasan GusMul

BACA JUGA:Tradisi Nyekar Jumat Kliwon, Berikut Makna Menurut Masyarakat Jawa

Dalam operasi penindakan knalpot bising ini, petugas Sat Lantas Polres Majalengka memberlakukan aturan yang ketat. 

Kendaraan bermotor pengguna knalpot yang melanggar batas suara alias bising diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali, penindakan bagi pengguna knalpot bising dilakukan adalah respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat.

"Kami melakukan penindakan knalpot bising untuk menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan," kata AKP Mochammad Ali.

BACA JUGA:CFD Kota Cirebon Aktif Lagi Bukan di Jalan Siliwangi, Begini Penjelasan Pj Walikota

BACA JUGA:David Ozora Tampil di Podcast Onad, Saat Koma Sempat Bertemu Gus Dur

Menurutnya, kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot bising dapat mengganggu ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan menciptakan kerawanan dalam berkendara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: