Pelunasan Bipih, Kemenag Syaratkan Cek Kesehatan CJH

Pelunasan Bipih, Kemenag Syaratkan Cek Kesehatan CJH

Hj Rokhiyatun MPdI, Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Cirebon,-KHOIRUL ANWARUDIN-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cirebon mengimbau agar para Calon Jamaah Haji (CJH) melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2024. Hal ini tak lepas dari telah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Cirebon, Hj Rokhiyatun MPdI menjelaskan bahwa dalam Kepres tersebut diantaranya mengatur mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Khusus Bipih untuk Embarkasi Kertajati pada tahun 2024 ini adalah sebesar  Rp 58.498.334,00.

Bipih itu, lanjutnya akan dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi. Selain itu juga ada pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

BACA JUGA:Harlah Ke-78 Muslimat NU, Pagi-pagi Presiden Jokowi Disambut Ratusan Ribu Emak-emak Berkostum Serba Hijau

"Untuk Calon Jamaah Haji yang sudah masuk kuota haji 2024, harus menyiapkan biaya pelunasan sebesar Rp58.498.334,00, " Ungkapnya.

Rokhiyatun menuturkan bahwa waktu pelunasan  Bipih reguler berlangsung antara tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mendatang. Pelunasan bisa dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Pembayaran dilakukan ke Bank penerima setoran awal saat mendaftarkan haji.

"Tapi sebelumnya, Calon Jamaah Haji melakukan cek kesehatan, untuk memenuhi syarat istithoah kesehatan, " Tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. (awr)

BACA JUGA:RSD Gunung Jati Hadirkan Layanan Neurologi Intervensi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: