Bendera Parpol di Depan Sekolah, Pj Walikota Cirebon Tegas
Atribut partai (bendera) peserta Pemilu 2024 terpasang di depan SMPN Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (24/1/2024).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Dijelaskan Kadini, dalam aturan bahwa APK atau atribut partai politik peserta Pemilu 2024 dilarang dipasang di sekitar sekolah.
BACA JUGA:4 Cara yang Harus Dilakukan Jika Anda Mabuk Durian
BACA JUGA:Manfaat Laser Mata Ketahuilah Prosedur dan Akibatnya
"Meskipun APK atau bendera partai dipasang pada pohon atau tiang namun berada di sekitar area sekolah itu tidak diperbolehkan. Wilayah pendidikan itu harus netral dari politik," jelasnya.
Menurut Kadini, Disdik Kota Cirebon mengimbau kepada seluruh kepala sekolah se-Kota Cirebon untuk menegur atau melarang pemasangan APK atau atribut partai di sekitar sekolah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: