Anggota Geng Motor Dihakimi Massa
TUKDANA - Polsek Tukdana mengamankan 7 anggota geng motor XTC. Ketujuhnya diringkus polisi usai beraksi merebut telepon genggam milik warga. Aksi tersebut dilakukan di sebuah warung yang terletak di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana, Minggu (16/2) dini hari. Anggota geng motor bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Tukdana. “Dari tangan mereka (anggota geng motor XTC, red), berhasil diamankan dua bilah samurai, lima unit sepeda motor berbagai jenis dan empat unit telepon genggam. Mereka ternyata merupakan pelajar yang masih aktif di sekolah menengah pertama dan sekolah kejuruan,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kapolsek Tukdana AKP Alka Nurani. Anggota geng motor XTC yang diamankan itu yakni HR (20), Kom (16) dan RH (14), ketiganya merupakan warga Desa Tambi Kecamatan Sliyeg. Sementara keempat lainnya, yakni WDP (17) dan WDP (20), warga Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang. TWHP (17), warga Desa Jengkok Kecamatan Kertasemaya, dan ARL (16) warga Desa Kliwed Kecamatan Kertasemaya. Alka menjelaskan, penangkapan terhadap ketujuh anggota geng motor XTC ini bermula saat anggota Polsek Tukdana tengah melakukan patroli rutin. Sebelum diamankan, anggota geng motor XTC terlebih dahulu melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua Sabtu (15/2) malam. Iring-iringan kendaraan itu melintas di wilayah Kecamatan Tukdana dan Bangodua. Saat melintas di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana, tersangka menyerang warga yang tengah berada di dalam sebuah warung yang terletak di tepi jalan desa tersebut. Saat menghampiri warga di warung tersebut, anggota geng XTC berupaya merebut telepon genggam. Mendapat perlakuan tersebut, warga melakukan perlawanan dan keributan tak terhindarkan. Bahkan massa yang semakin beringas kemudian merusak beberapa sepeda motor milik anggota geng motor tersebut dan menghakimi beberapa dari anggota XTC. Melihat jumlah yang tidak sebanding, akhirnya anggota geng XTC berupaya kabur. Namun upaya itu pun sia-sia. Warga terus memburu mereka dan polisi yang tengah melakukan patroli, kemudian menangkap ketujuh anggota geng motor XTC tersebut. “Kelompok ini tidak segan-segan melukai korban dengan senjata yang dibawanya. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP juncto Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melakukan aksi tersebut,” tuturnya mengakhiri. (cip)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: