Honorer yang Lulus Bisa Diverifikasi

Honorer yang Lulus Bisa Diverifikasi

MAJALENGKA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka menjelaskan, honorer kategori II (K2) yang telah lulus testing calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak menutup kemungkinan bisa diverifikasi ulang. Hal itu diungkapkan kepala BKD Drs H Ahmad Sodikin MM. Menurut Diki, manakala ada data yang diketahui janggal serta tidak sesuai dan keberatan maka bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan dicoret. Namun, verifikasi ini tidak sekonyong-konyong pihaknya langsung memverifikasi mengingat perlu bukti yang cukup kuat dan benar. “Kalau memang temuan itu didasari dengan bukti yang cukup akurat bukan tidak mungkin kami akan klarifikasi dan bisa dicoret dari database,” jelasnya. Kaitan dengan tudingan kacaunya data base yang terus disuarakan oleh honorer K2 yang namanya tidak tercantum dalam hasil pengumuman belum lama ini, pihaknya mengklaim kalau database yang sudah diumumkan tersebut sudah berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi sejak proses awal. Bahkan pada saat sebelum testing juga sudah diumumkan. Menurutnya, manakala ada data yang janggal serta tidak sesuai hingga keberatan, mestinya sejak dulu diadukan. Sebab, sampai saat ini BKD Majalengka belum menerima pengaduan kejanggalan dari database itu. “Kami tidak main-main, karena waktu pengangkatan kategori I (K1) sebelumnya juga terdapat dua orang yang diadukan kaitan dengan kevalidan data. Setelah kami klarifikasi dan ternyata benar, maka yang bersangkutan dicoret dari data base tersebut,” tuturnya. Karena itu, Pemkab Majalengka melalui BKD menyadari sebagian besar honorer K2 yang dinyatakan tidak lulus merasa sangat kecewa dan memprotes tentang kevalidan data base. Oleh sebab itu, jika masyarakat benar-benar memiliki data yang sangat valid dan benar tentang temuan kejanggalan itu segera untuk melaporkan kepada pihaknya. Pemda juga telah memperjuangkan aspirasi mereka yang disampaikan oleh mereka melalui tuntutan sebelumnya. Hanya saja, pihaknya kembali menegaskan jika kewenangan itu tetap merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: