Labu Darah Jadi Rp360 Ribu

Labu Darah Jadi Rp360 Ribu

MAJALENGKA – Terhitung mulai hari ini (17/2) penyesuaian biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) di Kabupaten Majalengka ditetapkan sebesar Rp360 ribu per labu. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur UDD PMI Majalengka Oding Suswandi, kemarin (16/2). Dijelaskan Oding, penyesuaian biaya tersebut berdasarkan surat dari Menteri Kesehatan RI pada 16 Januari 2014, yakni Nomor HK/Menkes/31/I/2014 tentang pelaksanaan standar tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat I dan fasilitas tingkat lanjutan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hasilnya, penyesuaian BPPD di Kabupaten Majalengka naik dari sebelumnya Rp252 ribu per labu. Atau kenaikannya sekitar 43 persen. “Surat tersebut berlaku secara nasional yang salah satu di antaranya dibahas yakni tentang BPPD yang harus naik maksimal Rp360 ribu,” ungkapnya. Selain itu, penyesuaian BPPD ini juga berdasarkan surat dari Pengurus Pusat PMI Nomor 017/Kep/PPPMI pada 22 Januari 2014 tentang Penetapan Biaya Penggantian Pengolahan Darah. Oding menyebutkan, penyesuaian BPPD ini atas beberapa pertimbangan. Di antaranya untuk meningkatkan mutu darah melalui peningkatan metode, dari metode rapid test ke metode elisa test. Sehingga, kata dia, metode elisa test tersebut guna mendeteksi dari hasil tes darah ada tidaknya beberapa penyakit seperti Hepatitis B, Hepatitis C dan Sepilis, juga terdeteksi kemungkinan munculnya virus HIV/AIDS dengan metode tersebut. Di samping itu, hal ini untuk meningkatkan mutu yang dibutuhkan SDM berkualitas. Sehingga perlu adanya pelatihan terhadap SDM khususnya PMI Majalengka. “Terlebih lagi, beberapa alat dan bahan saat ini sudah mengalami kenaikan harga terutama yang impor,” imbuhnya. Oding berharap masyarakat mengerti dan memahami atas penyesuain BPPD ini. Tidak hanya di Majalengka yang melakukan penyesuaian BPPD ini. Kabupaten-kabupaten lain pun di seluruh Indonesia melakukan hal yang sama. “Memang waktu penetapannya saja yang berbeda. Seperti di Majalengka baru ditetapkan besok (hari ini, red). Berbeda dengan wilayah Cirebon malah sudah lebih dulu pada tanggal 10 lalu juga kabupaten/kota lain di Indonesia,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: