Info Ter-update! Inilah 21 Jenis Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Info Ter-update! Inilah 21 Jenis Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar 21 penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Ilustrasi foto: -kesehatan.go.id-

RADARCIREBON.COM - Masyarakat selalu mengandalkan BPJS Kesehatan saat sakit dan harus menemui dokter.

Para peserta BPJS Kesehatan diawali akan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama untuk mendapat layanan.

Dari faskes tingkat pertama ini, peserta BPJS Kesehatan bisa dirujuk ke faskes lanjutan sesuai dengan rekomendasi dokter. 

BACA JUGA:Keren! Mantan Sopir Nyalon Dewan, Inilah Harapannya Jika Nanti Terpilih

Dengan mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya apabila harus berobat secara rawat jalan hingga rawat inap

Tak hanya itu, ada juga alat kesehatan yang bisa didapat gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, termasuk kacamata hingga alat bantu dengar. 

Namun, tidak semua diagnosa penyakit, biaya layanan rawat jalan dan inapnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Ajang IGA 2024, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sabet 8 Penghargaan

BACA JUGA:Oman Ditahan Imbang Kyrgyzstan, Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023

Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Per November 2023 Lalu:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

BACA JUGA:Khusus Dewasa, Ini Dia 3 Susu Penambah Berat Badan yang Ada di Apotek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase