Bey Machmudin Ajak Masyarakat Pasang Patok Tanda Batas Tanah

Bey Machmudin Ajak Masyarakat Pasang Patok Tanda Batas Tanah

HADIR DI CIREBON: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (tengah) memberikan keterangan kepada media di sela-sela pemasangan tanda batas di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jumat 26 Januari 2024.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat menggelar kampanye gerakan pemasangan tanda batas di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jumat 26 Januari 2024. Melalui kegiatan tersebut, BPN Jawa Barat pun mengajak masyarakat untuk segera pasang patok dan jaga batas tanah milik.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Bupati Cirebon H Imron MAg, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, dan sejumlah pejabat lainnya. Mereka memasang patok tanda batas tanah secara simbolis di samping Balai Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin.

“Kami mendukung program pemasangan patok tanda batas. Target untuk di Kabupaten Cirebon sekitar 40.000 di tahun ini (2024, red)," ujar Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin kepada awak media di depan Balai Desa Babakan.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Epha Mariana menjelaskan bahwa gerakan pemasangan tanda batas yang dilakukan pihaknya dalam rangka memulai kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Khususnya di Desa Babakan, Ciwaringin.

BACA JUGA:Pemeran Film Pemukiman Setan Roadshow di Kota Cirebon

BACA JUGA:Inilah Beberapa Alternatif Atasi Mabuk Durian, Bisa Dicoba!

“Intinya, kita akan memulai pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik. Salah satunya, masyarakat harus melakukan pemasangan tanda batas terlebih dahulu, supaya tidak ada sengketa dengan warga lainnya," kata Epha Mariana.

Tentunya, pemasangan patok tanda batas itu harus diketahui oleh tetangganya masing-masing. Setelah itu, masyarakat mengumpulkan persyaratan seperti penguasaan fisik yang benar-benar menunjukan tanah tersebut milik yang bersangkutan.

Kalaupun, ada AJB dan SPPT agar memberikan tahukan ke petugas BPN. "Insya Allah persyaratan pendaftaran tanah, kita buat sederhana. Yang penting bukan tanah milik orang lain, atau tidak ada sengketa, Insya Allah bisa disertifikatkan. Biayanya pun cum Rp150.000 karena sudah ditetapkan oleh Permendagri," papar Epha.

Kata dia, untuk di Provinsi Jawa Barat target BPN sebanyak 500 ribu sampai 1 juta sertifikat. Namun untuk Kabupaten Cirebon sendiri, targetnya sekitar 40.000 sertifikat tanah. "Kalau untuk Kabupaten Cirebon, targetnya sekitar 40.000 an di tahun 2024," tandasnya.

BACA JUGA:Bek Timnas Indonesia Ini Tak Gentar Lawan Australia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Qatar

BACA JUGA:Hindari 5 Kebiasaan Ini Jika Ingin Badan Tetap Sehat dan Diberikan Panjang Umur

Sementara itu, Camat Ciwaringin, Dedi mengatakan bahwa target 40.000 yang disampaikan tersebut kemungkinan untuk 412 Desa yang ada di Kabupaten Cirebon. Karena itu, pihaknya berharap di Ciwaringin bisa mendapatkan kuota tersebut. Minimalnya, 100 sertifikat di setiap desa.

"Di Kecamatan Ciwaringin yang sudah pemberian sertifikat di Desa Budur, Desa Babakan, dan Desa Beringin. Mudah-mudahan nanti desa lainnya. Bagi yang belum, nanti kita kawal," tandasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: