Fantastis! Segini Honor yang Bakal Didapat KPPS Selama Bertugas di Pemilu 2024

Fantastis! Segini Honor yang Bakal Didapat KPPS Selama Bertugas di Pemilu 2024

Tips sehat untuk petugas KPPS dan seluruh perangkat Pemilu. -Abdullah-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Jadwal pemilihan umum (Pemilu) sudah ditetapkan oleh KPU RI pada 14 Februari 2024.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, KPU RI akan dibantu oleh 5.741.127 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Anggota KPPS yang telah dilantik serentak pada 25 Januari 2024 itu dipastikan menerima honor atau gaji selama bertugas.

Selain itu, honor KPPS Pemilu 2024 resmi naik dan sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:5 Fakta Pembacokan di Cirebon, Korban Alami Luka Berat

BACA JUGA:BBRI Rebut 2 Penghargaan Best Stock Awards 2024, Berkontribusi Kuatkan IHSG

BACA JUGA:Fitria Bikin Video di Stadion Bima Pasca Kampanye Ganjar-Mahfud, Tokoh Olahraga: Kami Merasa Dirugikan

Dilansir dari laman kpu.go.id, kenaikan gaji untuk anggota KPPS tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya juga menyiapkan uang pulsa. 

Uang pulsa digunakan untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi selama bertugas.

BACA JUGA:Penting! Lakukan Hal Ini Dulu Sebelum Daftar Kuliah Supaya Tidak Salah Jurusan

BACA JUGA:Pelaku Diduga Mengincar Nyawa Kepala Cabang Koperasi di Arjawinangun, Apa Motifnya?

BACA JUGA:Hampers Tahun Baru Imlek di Aston Cirebon Hotel, Ada Banyak Pilihan

"Kita lagi upayakan supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," kata Parsadaan kepada wartawan, pada 11 Desember 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase