Sebanyak 21 Kasus Tindak Pidana Pemilu Langsung Diproses Gakkumdu Polri
Gakkumdu Polri sampai dengan saat ini sudah tangani 21 kasus dugaan pidana Pemilu.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Masa kampanye Pemilu 2024 sebentar lagi akan berakhir.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, jadwal kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024.
Selama masa kampanye, Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menangani 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA:Stabilkan Pasokan dan Harga Sembako, Pemerintah Luncurkan Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Pemerintah Bagi-bagi Bansos, Banggar DPR RI: Khawatir Lebih Kental Muatan Politik
BACA JUGA:Hasil Akhir Laga Uji Coba Leg Kedua: Timnas Indonesia U-20 Kalah 2-3 dari Uzbekistan
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.
Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.
“Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” ujar Djuhandani dalam keterangan resminya, Selasa 30 Januari 2024.
BACA JUGA:8 Makanan Lezat yang Efektif Menurunkan Gula Darah Tinggi, Nomor 4 Enak Buat
BACA JUGA:Kalah 1-2, Thailand Angkat Koper, Uzbekistan Bakal Hadapi Tuan Rumah Qatar di Perempat Final
BACA JUGA:5 Cara Supaya Kamu Bisa Menyampaikan Harapan Hubungan Mu Kepada Pasangan Mu
Djuhandani menjelaskan, 10 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, empat perkara tahap sidang, dan enam sudah diputus pengadilan.
Kemudian, masing- masing satu sudah melewati tingkat banding, dan satu perkara diputus dibebaskan dalam banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase