Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Panwascam Harjamukti Perketat Pengawasan Kampanye

Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Panwascam Harjamukti Perketat Pengawasan Kampanye

Ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Taufik Hidayat didampingi dua anggotanya Dewi Rossyana Rizka Agustin dan Isye Istiati dalam jumpa pers Masa Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di sekretariat panwas setempat, Selasa 30 Januari 2024.-Istimewa-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Mendekati pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Panwascam Harjamukti Kota Cirebon terus memantau jalannya kampanye yang sudah memasuki tahapan rapat umum.

“Semua kegiatan kampanye caleg di Dapil 3 dan 4 Kota Cirebon harus dipastikan diawasi Panwaslu Kecamatan Harjamukti,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Taufik Hidayat didampingi dua anggotanya Dewi Rossyana Rizka Agustin dan Isye Istiati dalam jumpa pers, Selasa 30 Januari 2024.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pengawasan, mengutamakan pencegahan. Jika ada hal-hal yang berpotensi menjurus pelanggaran, maka pihaknya harus mengingatkan kepada caleg maupun tim kampanye agar tidak sampai terjadi pelanggaran. 

“Jadi, jajaran pengawas harus mengutamakan pencegahan dalam melakukan kerja-kerja pengawasan,” ujar dia.

BACA JUGA:Lolos ke Perempat Final Piala Asia 2023, Iran dan Jepang Akan Saling Bunuh Untuk Rebut Tiket Semifinal

BACA JUGA:Inilah 12 Panelis yang Ditetapkan KPU RI untuk Debat Kelima Pilpres 2024

BACA JUGA:Cara Membuat Empal Gentong Khas Cirebon yang Mudah dan Gak Pake Ribet, Dapatkan Resepnya di Bawah ini!

Di bagian lain, Taufik mengatakan, setelah dilakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), maka tugas mereka selanjutnya adalah membantu pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

“Mereka bisa melakukan pengawasan melalui pengawasan partisipatif. Artinya, jika ditemukan ada dugaan pelanggaran kampanye, maka dapat dilaporkan kepada PKD sesuai dengan kelurahan masing-masing,” jelas Taufik.

Selain itu, lanjut dia, Pengawas TPS harus mempersiapkan diri terkait dengan form-form yang sudah disiapkan Bawaslu. 

Form-form tersebut berkaitan dengan pengawasan hari tenang di lokasi TPS, hari H pelaksanaan pencoblosan, dan laporan setelah pungut hitung.

BACA JUGA:Soal Putusan PN Jaksel yang Terima Praperadilan Eddy Hiariej, Begini Reaksi KPK

BACA JUGA:Menuju Era Baru: Kabupaten Cirebon Siap Jadi Daerah Pertama dengan Teknologi Hologram

BACA JUGA:Begini Reaksi Prabowo Subianto Terkait Mundurnya Mahfud MD dari Jabatan Menko Polhukam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase