Tidak Memiliki Pekerjaan Lain, Pasutri asal Desa Beberan Pilih Jual Obat Keras
Polresta Cirebon ungkap kasus peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Cirebon selama Januari 2024. Diantaranya pasutri asal Desa Beberan.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan hukum.
Pasutri asal Desa Beberan tersebut, tertangkap Satres Narkoba Polresta Cirebon, kerena menjual obat-obatan keras.
Istri berinisial NM (24) dan pasangannya A (18). Keduanya dihadirkan bersama 16 tersangka lain dalam ungkap kasus yang dilakukan Polresta Cirebon, Kamis 1 Februari 2024.
Kepada awak media, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni membeberkan kinerja Satres Narkoba yang berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Kabupaten Cirebon selama bulan Januari 2024.
BACA JUGA:Riding Sambil Wisata, Yamaha Gelar Historide Cool Tour Cirebon
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Omset Penjualan UMKM, BRI Bagikan Hadiah Undian Promo di Pasar Tanah Abang
"Jumlah laporan polisi selama bulan Januari 2024, sebanyak 14 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang orang," ucap Kombes Pol Sumarni.
Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan dari 18 tersangka tersebut, berupa sabu, ganja, dan obat-obatan berbahaya.
"Sabu seberat 3 gram, 112,98 gram ganja kering, dan 9.239 butir obat keras," ungkapnya.
Sementara itu, selama periode 11-31 Januari 2024, anggota Polresta Cirebon berhasil menyita minuman keras baik pabrikan maupun tradisional.
BACA JUGA:Segini Batas Maksimal Konsumsi Gula, Garam dan Lemak Per Hari Agar Tubuh Tetap Sehat
BACA JUGA:Jika Dikonsumsi Secara Rutin, 5 Bahan Alami Ini Bisa Bantu Penderita Diabetes
"Miras pabrikan sebanyak 1.489 botol, ciu sebanyak 2.491 botol, dan tuak sebanyak 836 liter," paparnya.
Adapun para tersangka diantaranya MS, laki-laki (24), AA laki-laki (30), BF laki-laki (34), S laki-laki (38), PI laki-laki (20).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: