Gelapkan Dana Desa 2022, Mantan Kuwu Tambelang Cirebon Jadi Tersangka dan Ditahan

Gelapkan Dana Desa 2022, Mantan Kuwu Tambelang Cirebon Jadi Tersangka dan Ditahan

Inilah tampang mantan Kuwu Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan Dana Desa 2022.-Andri Wiguna-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mantan Kuwu Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Gustiawan Herfian (GH) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh lembaga Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

GH yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya pada awal 2023 lalu sebagai Kuwu Tambelang, Kabupaten Cirebon kini resmi berstatus tersangka.

Kemudian, dilakukan penahanan di Rutan Klas I Cirebon  selama 20 hari ke depan terhitung dari 1 Februari 2024.

BACA JUGA:Ditawarkan Akhir Januari Lalu, BRI Optimis Penjualan ORI025 Laris Manis

BACA JUGA:Jatuh Diselokan Akibat Rem Blong, Pengendara Motor Asal Bandung Meninggal Dunia di Jalan Cirebon-Kuningan

BACA JUGA:Sejarah Desa Rawagatel, Balong Beracun yang Berhasil 'Disembuhkan'

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan penahanan terhadap tersangka setelah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak lainnya sehingga tiba pada satu kesimpulan penetapan tersangka.

"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, oknum mantan Kuwu Tambaleng ini kita lakukan penahanan selama dua puluh hari mendatang," ujarnya.

Diterangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, kerugian negara dari tindakan yang dilakukan oleh GH ini mencapai 200 juta.

Uang tersebut dari beberapa item pekerjaan yang ada di Desa Tambelang dari mulai pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah, honor Satgas Covid-19, dana desa tahap II untuk PJU dan pembelian selang mesin Dongfeng.

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Ingatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota Antisipasi Bencana saat Hari Pencoblosan

BACA JUGA:Resmi, Mahfud MD Bertemu Presiden Jokowi Serahkan Surat Pengunduran Diri

BACA JUGA:Imlek di Grage Grand Business Hotel Cirebon

BACA JUGA:Aman! Persediaan Beras di Bulog Kantor Cabang Cirebon Capai 11.500 Ton

BACA JUGA:Tahapan Pilkada 2024 Sudah Dimulai Meski Proses Pemilu dan Pilpres Sedang Berlangsung

"perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes desa Tambelang tahun 2022 ini dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara diperoleh fakta bahwa saudara GH yang tidak lain adalah mantan kuwu desa Tambelang telah melakukan korupsi APBDes,"imbuhnya.

Tidak hanya itu, anggaran lainnya yang juga diduga ditilep oleh GH yakni Dana Desa tahap III berupa pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang tidak direalisasikan.

"Modus tersangka dengan cara mencairkan APBDes namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka GH," ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase