Larangan Menanam Labu Hitam di Desa Suranenggala, Begini Sejarahnya
Di Desa Suranenggala atau Bedulan, warga dilarang menanam Labu hitam karena terkait dengan sejarah desa.-Dok-radarcirebon.com
BACA JUGA:Rute Bandara Kertajati ke Singapura Akan Segera Dibuka, Warga Ciayumajakuning Bisa Tektokan
Kemudian pada tahun 1782, pihak Kesultanan Cirebon yang saat itu sudah dikuasai oleh pihak Belanda atau VOC, memerintahkan agar pademangan Baduran dihilangkan dan diambil alih kekuasaanya oleh Residen Cirebon.
Tanah Baduran kemudian dibagi menjadi dua bagian, Karangreja dan tanah Baduran.
Hingga saat itu, nama Baduran berganti menjadi Bedulan menggunakan logat Belanda dan Bedulan menjadi desa kembali.
Kemudian pada tahun 1952, Bedulan dipecah menjadi dua bagian yaitu Desa Suranenggala Kidul atau Bedulan Kidul dan Surangenggala Lor atau Bedulan Lor.
Kemudian pada tahun 1982, Bedulan Lor dipecah kembali menjadi dua desa yaitu Suranenggala Lor dan Suranenggala.
Sementara itu, Bedulan Kidul dipecah menjadi dua desa pula, yaitu Desa Suranenggala Kidul dan Suranenggala Kulon.
Dan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 tahun 2006 Suranenggala dijadikan nama Kecamatan secara resmi.
Hingga sekarang, Suranenggala adalah nama desa dan kecamatan. Sedangkan nama Bedulan adalah nama dari persatuan dari desa-desa tersebut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: