Selama 2023, PT Bandung Terima 26.067 Perkara, 85,47 Persen Berhasil Diputuskan
Sampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung gelar sidang pleno, Selasa 6 Februari 2024. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Pengadilan Tinggi (PT) BANDUNG menggelar Sidang Pleno Laporan Pertanggungjawaban Kinerja 2023, Selasa 6 Februari 2024.
Dilaporkan selama 2023 tersebut, PT Bandung menerima total 26.067 perkara.
Ketua PT Bandung Syahrial Sidik mengatakan, dari puluhan ribu perkara yang masuk di pengadilan tingkat pertama dari 23 Satuan Kerja (satker) yang ada di Jabar dan di tingkat PT Bandung, sebanyak 85,47 persen berhasil diputuskan.
"Tidak dapat sampai 100 persen sebab ada juga perkara yang masuk menjelang akhir tahun sekitar November dan Desember sehingga akan diselesaikan tahun 2024. Tidak bisa buru-buru untuk memberikan keadilan seadil-adilnya bagi masyarakat," katanya.
Dari 26 ribu lebih perkara yang diterima, 3.172 perkara di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2022.
Dari perkara yang diterima, sebanyak 21.083 perkara berhasil diputuskan atau produktivitas putusan mencapai 85,47 persen. Sisanya dilimpahkan di tahun 2024.
Syahrial menambahkan dari puluhan ribu perkara yang diputus, sebanyak 1.459 mengajukan banding dan sebanyak 1.331 sudah diputuskan yang kemudian sebanyak 767 di antaranya mengajukan kasasi.
"Banding dan kasasi merupakan hak masyarakat untuk mengajukan jika merasa tidak puas. Namun tentu ini menjadi perhatian bagi Pengadilan tingkat pertama, lebih berhati-hati dalam memutuskan perkara, berpikir kritis dan selalu untuk kepentingan keadilan," tegasnya.
Dari kinerja yang dilakukan sepanjang 2023, menurutnya, masyarakat Jabar menyatakan rasa puas.
Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat yang tertuang dalam data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), PT Bandung memperoleh nilai IKM 99 persen pada tahun 2023.
Sedangkan untuk Survei Persepsi Anti Korupsi yang tertuang dalam Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), PT Bandung pada tahun 2023 memperoleh nilai 99,19 persen atau sangat baik.
PT Bandung juga sudah melek IT. Dalam menangani perkara kini dapat dilakukan dengan cepat karena bisa dilakukan melalui bantuan IT, tidak perlu melakukan rapat-rapat yang memakan waktu dan tempat.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tidak ada lagi ada proses jalan di tempat. Sistem ini juga dapat memantau penyelesaian perkara di pengadilan tinggi di bawah 45 hari.
Terakhir, ia berharap pemerintah menambah jumlah satker pengadilan tingkat pertama di Jabar sebanyak 3 lokasi lagi, agar kinerja dan pelayanan peradilan kepada masyarakat semakin optimal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase