10 Kasus Narkoba di Indramayu Berhasil Dibongkar, 2 Kilogram Ganja Kering, 24 Gram Sabu Diamankan

10 Kasus Narkoba di Indramayu Berhasil Dibongkar, 2 Kilogram Ganja Kering, 24 Gram Sabu Diamankan

Polisi membongkar 10 kasus narkoba di Indramayu selama Januari hingga awal Februari 2024. Foto:-Anang Syahroni-Radar Indramayu

10 Kasus Narkoba di Indramayu Berhasil Dibongkar, 2 Kilogram Ganja Kering, 24 Gram Sabu Diamankan

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – 10 kasus narkoba di Indramayu sejak Januari hingga awal Februari 2024 berhasil dibongkar.

Kasus ini dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu

Dari pengungkapan kasus narkoba di Indramayu tersebut, polisi juga berhasil meringkus 10 pelaku. 

Para pelaku tersebut, terdiri dari 3 tersangka kasus narkoba jenis sabu, 1 tersangka kasus narkotika jenis ganja, dan 6 tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat keras tertentu.

BACA JUGA:Berangkat Tahun 2005 Lalu Tidak Ada Kabar, Masiroh Dikira Meninggal Sebagai Korban Perang di Suriah

“Semua pelaku yang berhasil diamankan adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, di depan awak media, Selasa (6/2/2024).

Kapolres menambahkan, bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan narkoba sabu-sabu seberat 24,28 gram. 

Selain itu, mereka juga berhasil menyita ganja kering seberat 2 kilogram, dan obat keras tertentu seperti Tramadol HCL sebanyak 2.019 butir, Hexymer sebanyak 3.592 butir, serta Trihex sebanyak 45 butir, dengan total keseluruhan sebanyak 5.665 butir.

Menurutnya, sepanjang sejarah Polres Indramayu, jumlah barang bukti yang disita kali ini merupakan yang terbesar dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja.

BACA JUGA:Keluarga Sudah Gelar Tahlil, TKI Asal Indramayu Ternyata Masih Hidup, Tinggal di Suriah

BACA JUGA:Timnas e-Sport Indonesia Juara Piala Asia 2023, Presiden AFC: Selamat, Kalian Fenomenal

Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) sepuluh kasus narkoba itu tersebar di sembilan kecamatan, antara lain Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg.

Adapun modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam mengedarkan narkoba di wilayah Indramayu sangat bervariasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: