Kakek 60 Tahun Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, dari 5 Jadi 20 Pohon

Kakek 60 Tahun Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, dari 5 Jadi 20 Pohon

Kakek berusia 60 tahun nekat tanam ganja di pekarangan rumah kini ditangkap polisi. Foto: -Ist via JPNN-

RADARCIREBON.COMKakek berusia 60 tahun nekat tanam ganja 20 pohon kini ditangkap polisi.

Kakek berinisial MTS tersebut nekat tanam ganja 20 pohon di pekarangan rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Atas perbuatannya tersebut, MTS kini harus rela meringkuk di balik jeruji besi.

Pengungkapan kasus kakek 60 tahun nekat tanam ganja ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kuswoeo Wibowo.

Menurut dia, MTS ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bandung pada Rabu, 7 Februari 2024 di rumahnya. 

BACA JUGA:Nyoblos di TPS Lain Apakah Bisa? Begini Syaratnya

BACA JUGA:Harga Beras di Kota Cirebon Meroket Capai Rp18 Ribu perkilogram

Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan biji ganja dari seorang teman pada tahun 2021. 

Biji ganja tersebut kemudian ditebar begitu saja di pekarangan rumah. Beberapa bulan kemudian biji yang ditabur tumbuh menjadi pohon ganja.

"Biji ganja hasil pemberian temannya itu ditabur begitu saja di area rumahnya, setelah tiga bulan ternyata tumbuh," jelas Kombes Kusworo dilansir dari JPNN, Selasa 13 Februari 2024. 

Pertama-tama, pohon ganja yang tumbuh hanya 5 pohon. Kemudian pelaku mengambil biji dari pohon tersebut dan menanamnya kembali sehingga tumbuh menjadi genap 20 pohon ganja.

BACA JUGA:Masa Tenang Jelang Pencoblosan, Masyarakat Diimbau Jaga Suasana Teduh

BACA JUGA:Pembenahan Jalur Transportasi Dalam Kota Cirebon Perlu Dilakukan

Kombes Kusworo menjelaskan, bahwa pelaku mengaku tidak menjual ganja yang dia tanam tersebut. Pelaku mengatakan, hanya memanfaatkan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: