Di Cirebon, Prabowo - Gibran Menang Telak di 'Penjara'

Di Cirebon, Prabowo - Gibran Menang Telak di 'Penjara'

Pasangan Prabowo - Gibran menang telak di Lapas Klas I Kesambi Cirebon. -Dokumen-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, unggul dalam hasil perhitungan suara di tiga tempat pemungutan suara lokasi khusus (TPS Loksus) yang berlokasi di dalam area Lembaga Pemasyarakatan atas Lapas Kesambi Cirebon, yakni TPS 902, 903, dan 904.

Pada tiga TPS Loksus yang berada di 'penjara' tersebut, perolehan suara pasangan calon (Paslon) Capres/Cawapres nomor urut 02 unggul, dibanding dengan Paslon capres/cawapres nomor urut lainnya.

Data yang dihimpun, di TPS Loksus 904, Paslon capres/cawapres nomor urut 01 mendapatkan 44 suara, nomor urut 03 mendapat 192 suara, dan Paslon nomor urut 03 mendapat 33 suara. Serta 5 suara tidak sah.

TPS Loksus 903, Paslon nomor urut 01 mendapat 24 suara, Paslon nomor urut 02 mendapat 202 suara, dan Paslon nomor urut 03 mendapat 23 suara. Serta 7 suara tidak sah. 

BACA JUGA:Duh..Indonesia Negara Terakhir yang Pakai Paku saat Pemilu, Ketinggalan Jaman?

TPS Loksus 902, Paslon nomor urut 01 mendapat 24 suara, Paslon nomor urut 02 mendapat 236 suara, dan Paslon nomor urut 03 mendapat 20 suara. Serta 8 suara tidak sah.

Pada tiga TPS Loksus tersebut, jumlah daftar pemilih tetap terdapat 807 orang. Dengan rincian TPS 902 ada 265 orang, TPS 903 ada 265 orang, dan TPS 904 ada 277 orang.

Selain itu, di tiga TPS Loksus Lapas juga terdapat daftar pemilih tambahan (DPTb) yang totalnya 255 orang. Dengan rincian TPS 902 ada 98 orang, TPS 903 ada 79 orang, dan TPS 904 ada 78 orang. Sehingga, jumlah total hak pilih yang dilayani sebanyak 1.062 orang.

Kepala Lapas Klas I Cirebon Yan Rusmanto menjelaskan, berdasarkan pasal 51 ayat 3 PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak binaan masyarakat.

BACA JUGA:Surat Suara Presiden Kurang di Kota Cirebon, Tertinggi Kurang 100 Lembar

Bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya, dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya aturan tersebut, sambung dia, maka walaupun berada didalam Lapas, warga binaan tetap dapat memilih anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, serta Capres dan Cawapres.

Pemilu yang dilakukan didalam Lapas ini, dilaksanakan dengan pengawasan dan pengamanan yang ketat, serta dilayani dalam tiga TPS Lokaus yang telah disediakan sebelumnya, bekerjasama dengan KPU Kota Cirebon.

Dia berpesan, dan memberikan arahan kepada petugas lapas yang kebetulan menjadi petugas KPPS di dalam lapas, agar bisa melayani dengan optimal serta tetap selalu waspada dan jangan sampai lengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: