Banyak Banner Produk Rokok Ilegal

Banyak Banner Produk Rokok Ilegal

MAJALENGKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengakui di Kabupaten Majalengka masih terdapat papan reklame yang mengandung unsur iklan (billboard) ilegal. Seperti iklan produk rokok yang masih belum menempuh proses izin kepada pihaknya. Kadid Perdagangan dan Pengelolaan Pasar H Duddy Darajat SH MSi membenarkan jika masih terdapat iklan-iklan produk rokok yang tidak memiliki izin. Notabene bentuk iklan tersebut yang masih banyak yakni banner yang terpasang di setiap jalan protokol maupun ruas jalur alternatif. Dijelaskan Duddy, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame, diimbau bagi pemilik atau pelaku usaha yang akan melakukan proses pemasangan dengan bentuk billboard, banner dan lain sebagainya disarankan harus melaksanakan prosedur menempuh izin kepada pihaknya. Ia membeberkan, sejak tahun 2013 nilai sewa pajak di bidang reklame masuk ditangani oleh disperindag. Hal ini berbeda dari tahun 2012 dan sebelumnya yang masih dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Majalengka. Prosesnya, lanjut dia, para pelaku usaha harus menempuh izin terlebih dahulu ke Badan Pelayanan Perizian Terpadu (BPPT) yang selanjutnya dikonfirmasikan kepada pihaknya. “Untuk kepastian berapa banyak iklan-iklan yang tidak berizin tersebut kami belum lakukan pendataan. Yang pasti memang cukup banyak,” jelasnya, kemarin. Namun, untuk meminimalkan keberadaan banner ilegal tersebut, pihaknya sering melakukan pemantauan ke sejumlah ruas jalan terutama di Jl KH Abdul Halim. Terlebih ia pernah berhasil menggagalkan secara paksa dari para oknum nakal yang sengaja memasang papan reklame yang mengandung unsur iklan ilegal. Di samping itu, kata Duddy, dari pantauan pihaknya, biasanya mereka menggunakan kendaraan pikup serta sejumlah papan reklame yang dibawanya. Kebanyakan yang turun ke jalan bukan pelaku usaha melainkan menyuruh orang lain. Kegiatan pemasangan tanpa ada izin jelas sangat merugikan daerah dan negara dalam hal tarif pajak. “Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP Majalengka mengenai beberapa spanduk maupun banner lain yang dianggap ilegal. Dan Satpol PP juga sering mengamankan dan menurunkan sejumlah banner tersebut,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: