2 Minggu Keluar Penjara Berulah Lagi, 2 Residivis Langsung Diciduk Polisi

2 Minggu Keluar Penjara Berulah Lagi, 2 Residivis Langsung Diciduk Polisi

Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurniawan, saat jumpa pers kasus penjambretan, Minggu (18/2/2024). Foto: -jpnn.com-

2 Minggu Keluar Penjara Berulah Lagi, Langsung Diciduk Polisi

RADARCIREBON.COM - Polisi menangkap 2 orang residivis atau penjahat kambuhan. residivis itu merupakan pelaku penjambretan yang videonya sempat viral baru-baru ini.

Disebutkan bahwa, pelaku penjambretan berjumlah dua orang. Keduanya berhasil dibekuk oleh polisi di pangkalan ojek Cilengkrang, Sabtu 17 Februari 2024.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan. Adapun pelaku penjambretan beroperasi di Jalan Sukaluyu, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung

Dijelaskan oleh Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurniawan, bahwa aksi pejambretan alias pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakukanoleh pelaku sempat viral di media sosial.

BACA JUGA:Ada Fitur Investasi Emas di Aplikasi BRImo, Lengkap Banget!

BACA JUGA:Persiapan Aston Cirebon Jelang Ramadan, Ada Apa Saja?

Kronologinya bermula pada hari Jumat 16 Februari 2024. Yakni, berlokasi di pertigaan Jalan Sukaluyu, Bandung.

Kedua pelaku berinisial I dan J berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian memepet korban yang juga sedang menyetir.

Dengan lihai pelaku berhasil mengambil telepon genggam korban yang disimpan di dashboard motor.

“Korban berupaya mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah Jalan Cikuda,” demikian dikatakan Kurniawan dilansir dari JPNN, Minggu (18/2/2024).

BACA JUGA:Korban Terakhir yang Tenggelam di Sungai Panarikan Indramayu Ditemukan, 3 Siswi SD Meninggal Dunia

Kurniawan menambahkan, bahwa kedua pelaku tersebut adalah residivis. Mereka pernah terlibat kasus pencurian kendaraan. 

Tidak hanya itu, keduanya pun baru bebas dari penjara 2 minggu lalu. Yakni setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Lapas Kebon Waru, Kota Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: