Sengketa Tanah di Jalan Ampera, Begini Penjelasan Pj Walikota

Sengketa Tanah di Jalan Ampera, Begini Penjelasan Pj Walikota

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi ditemui radarcirebon.com di gedung Setda Pemkot Cirebon, Senin(26/2/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Kasus sengketa tanah di Jalan Ampera, Gunungsari Dalam, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon antara warga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah terjadi sejak lama dan hingga saat ini masih belum selesai.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Agus Mulyadi kepada radarcirebon.com, Senin (26/2/2024).

"Kita juga pernah ada pertemuan antara badan pertanahan (ATR/BPN), warga, termasuk juga dari kejaksaan membahas soal ini. Dan memang ada permintaan dari pemerintah provinsi untuk melakukan pemblokiran terhadap (sertifikat) tanah-tanah yang ada di jalan Ampera yang diklaim sebagai aset provinsi (Jabar), sehingga sertifikatnya memang sudah terbit tapi tidak bisa dilakukan untuk mutasi. Apalagi untuk penjaminan di bank, karena masih ada pemblokiran," ungkapnya.

Terkait perkembangan masalah itu, Agus mengaku dirinya saat ini masih belum mengetahui. Hanya saja, pada pertemuan terakhir para warga melalui perwakilannya sepakat untuk membuat opini hukum.

BACA JUGA:Resmi Dikukuhkan, Pengurus PAPDI Cabang Cirebon Gelar Simposium

"Saya belum monitor lagi perkembangannya. Dan sampai dengan saat ini memang belum ada progres tahapan selanjutnya. Untuk di mana legal opini yang bisa diberikan sebagai bagian dasar untuk kita mengajukan permohonan kepada provinsi," ucapnya.

Dalam masalah ini, pejabat yang akrab dengan wartawan menuturkan, pemerintah daerah (pemda) Kota Cirebon hanya bersikap memfasilitasi antara kedua belah pihak tersebut.

"Adapun terkait upaya hukum yang dilakukan oleh warga, langkah tersebut adalah keputusan yang tepat. Ya merupakan hal yang sah saja kalau kemudian digugat. Itu merupakan bagian dari upaya penyelesaian hukum yang paling baik. Jadi nanti dari provinsi akan beracara di persidangan dan saling menguatkan, saling membuktikan bahwa kepemilikan itu oleh siapa,"tuturnya.

Masih kata Agus, bangunan kantor DLH Kota Cirebon dan salah satu bangunan Sekolah Dasar di daerah itu sertifikatnya juga terblokir.

BACA JUGA:Pernyataan Terbaru Kartika Putri Soal Penyakit yang Dia Derita, Begini Kondisi Terkini

"Termasuk ada tanah Pemkot Cirebon di situ (Jl Ampera). Salah satu bangunan Sekolah Dasar (SD) dan bangunan kantor LH Kota Cirebon di daerah itu sertifikatnya sampai sekarang juga terblokir," katanya.

Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Warga yang tinggal di Jalan Ampera, Gunung Sari Dalam, Kota Cirebon mengaku resah.

Pasalnya sebanyak 117 sertifikat tanah di lokasi tersebut diblokir oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Seperti yang dialami Ari Sandi Irawan, salah satu warga setempat yang aset tanahnya terblokir. Kepada sejumlah media saat menggelar jumpa pers, Jumat 23 Februari 2024 menjelaskan, pemblokir sertifikat tanah milik warga tersebut telah merugikan warga selama 12 tahun.

BACA JUGA:Calon Suami Ayu Ting Ting Jago Silat sampai Taekwondo, Berprestasi Sejak Kecil

"Bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat, tapi pihak Pemprov Jabar tidak memiliki sertifikat yang sah atas aset milik warga tersebut. Kami semua pegang sertifikat, pada dasarnya kami masyarakat yang taat hukum. Kalau pihak Pemprov Jabar bisa membuktikan bahwa ini adalah milik mereka (pemprov), ya tidak apa-apa, ganti rugi ke kami," jelasnya didampingi kuasa hukumnya Tjandra Widyanta SH and partners.

Diungkapkan Ari, 117 sertifikat milik warga tidak bisa dijaminkan, dijualbelikan atau diproses untuk warisan akibat diblokir oleh Pemprov Jabar.

"Sertifikat yang dimiliki oleh warga sebanyak 117 sertifikat ini sah tapi tidak berharga sama sekali alias mandul.”

“Masyarakat kini menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan kepemilikan tanah mereka," ungkapnya.

Ari mengaku dirinya memiliki aset tanah di wilayah tersebut sebanyak 200 meter persegi itu.

BACA JUGA:Belasan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung, Warga Membutuhkan Bantuan

"Meskipun kami (warga) telah  melakukan mediasi dengan pihak Pemprov Jabar tapi membuahkan hasil, mereka yakin bahwa jalur litigasi adalah langkah yang tepat untuk menuntut hak kami sebagai pemilik sah tanah di Jalan Ampera, Gunung Sari Dalam," tegasnya.

Sementara di tempat yang sama, Sementara, Tjandra Widyanta SH and partners selaku kuasa hukum masyarakat Jl Ampera menyebutkan, sudah ada 56 warga di Jalan Ampera tersebut yang mengajukan gugatan terhadap Pemprov Jabar terkait pemblokiran sertifikat tanah mereka.

"Saat ini, baru ada 56 warga yang memberi kuasa ke saya yang sertifikatnya sama dengan KTP. Artinya supaya jelas gugatannya biar tidak kabur," sebutnya.

Tjandra menuturkan, pemblokiran sertifikat tanah yang dilakuka. oleh Pemprov Jabar dianggap sebagai pelanggaran hukum.

BACA JUGA:Gempa Banten Tadi Malam Magnito 5,7, Akibat Lempeng Indo-Australia

"Ada pelanggaran hukum, yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemprov Jabar. Pihak Pemprov menyampaikan surat kepada Sekda Kota Cirebon.”

“Kemudian, Sekda Kota Cirebon. memberikan surat kepada BPN Kota Cirebon untuk dilakukan pemblokiran.”

“Jadi, ini saling tunjuk akhirnya gak berani, gak ada bukti mengklaim bahwa itu tanah siapa, sedangkan kita warga itu memiliki sertifikat hak milik sah.”

“Sertifikat hak milik adalah hak mutlak yang tidak dapat dipatahkan kecuali ada gangguan gugatan selama 5 tahun," tuturnya. (rdh)

BACA JUGA:Jasad Bayi Sudah Bengkak Ditemukan Warga di Tempat Sampah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: