SMAN Subang Deteksi Dini Peredaran Narkoba

SMAN Subang Deteksi Dini Peredaran Narkoba

SUBANG - Sebagai sekolah perbatasan, SMAN 1 Subang menyadari betul rawannya peredaran narkotika yang tidak mustahil menyentuh siswanya. Sebagai antisipasi, SMAN 1 Subang melakukan deteksi dini melalui pogram pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, di kampusnya, Rabu (19/2). Langkah konkretnya dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan BNN Kuningan. Usai penandatanganan kerja sama, dilanjut dengan sosialisasi P4GN kepada 423 siswa SMAN 1 Subang. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Asep Taufik Rohman M MPd. Tampil sebagai narasumber, Kasi Pencegahan BNN Agus Mulya MSi, penyuluh BNN Juju Junaedi dan dari unsur Polsek Subang. “Kerja sama ini murni keinginan dan inisiatif kami. Tentu dilatarbelakangi oleh sikap antisipasi dan deteksi dini terhadap peredaran dan penyalagunaan narkoba,” ungkap Kepala SMAN 1 Subang Dr H Edy Riyadi MPd, kepada Radar. Kepala BNN Kuningan Guruh Irawan Zukarnaen SStp MSi mengapresiasi inisiatif SMAN 1 Subang tersebut. Inisiatif itu dinilai sebagai bentuk dari implementasi Inpres Nomor 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategis Nasional P4GN tahun 2011 hingga 2015. “Ini sebagai bentuk komitmen bersama seluruh komponen masyarakat dalam penanggulangan narkoba,” jelas Guruh. Sosialisasi P4GN sendiri merupakan sebuah upaya antisipasi dari maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar Kuningan. Maka, terjalinnya kerja sama itu merupakan upaya strategis dalam upaya pencegahan serta penanganan korban atau pecandu narkoba. Sementara menurut Kepala Disdikpora Aep Taufik Rohman M MPd, fenomena pelajar atau usia produktif menggunakan narkoba sering kali dilatarbelakangi kondisi psikologis pelajar yang labil, faktor teman sebaya atau lingkungan hingga tekanan kelompok. Selain itu, kondisi keluarga yang tidak harmonis sehingga kurangnya pengawasan orang terdekat, juga menjadi faktor lain. “Gejala atau stigma masyarakat juga cenderung memberikan stereotipe, atau pandangan yang keliru tentang pecandu narkoba. Mereka selalu dinilai pelaku kriminal yang mesti dipidana atau dipenjara,” terang Taufik. Tapi dengan sosialisasi P4GN, pihaknya berharap berharap, para guru dan pelajar menjadi paham terdapat saluran instalasi wajib lapor bagi orang tua atau individu tertentu yang menengarai ada penyimpangan penyalahgunaan narkoba bisa segera melaporkan kepada BNN. Sehingga pecandu bisa masuk rehabilitasi baik medis atau sosial. “Saluran rehabilitasi ini hanya didapatkan bagi pecandu pemula atau korban penyalahgunaan narkoba bukan untuk pengedar narkoba,” tegasnya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: