Tunggu Usulan Eksekutif, DPRD Siap Bahas Raperda HIV/AIDS

Tunggu Usulan Eksekutif, DPRD Siap Bahas Raperda HIV/AIDS

RUDIANA SE, WAKIL KETUA DPRD-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon terbuka dengan rencana eksekutif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan HIV/AIDS. Terlebih, virus tersebut sangat mengkhawatirkan di Kabupaten Cirebon.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mengatakan, keterbukaan itu mengingat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Cirebon mengeluh terkait penanganan AIDS yang kurang maksimal. Alasannya terkendala anggaran yang minim.

Karena itu, upayanya adalah menciptakan payung hukum yang mendukung penanganan HIV/AIDS. "Pada prinsipnya, kami di DPRD siap membahasnya kalau memang diperlukan payung hukumnya," kata Rudiana, kepada Radar Cirebon kemarin.

Anggota DPRD yang kembali terpilih dalam Pemilu 2024 itu menegaskan, usulan tersebut berasal dari pihak eksekutif sebagai inisiator. DPRD siap merubah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 yang telah ditetapkan. "Kan ada mekanisme perubahan Propemperda. Itu masih sangat memungkinkan kita lakukan perubahan," terangnya.

Dalam konteks teknis, lanjut Rudiana, Bagian Hukum Setda akan berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk memasukkan Raperda yang dimaksud. Setelah itu, Raperda akan diusulkan diparipurna, memungkinkan untuk dilakukan perubahan.

Ia pun menekankan pentingnya percepatan proses. Terutama dalam penyusunan naskah akademik (NA). "Kalau itu harus dipercepat. Segera proses NA-nya," paparnya. Ia juga menyoroti waktu, mengingat Propemperda 2024 memiliki banyak agenda.

"Kuncinya, jangan sampai mepet di akhir tahun. Pemda bisa meminta agar Raperda tersebut diprioritaskan. Usulan bisa diajukan kapan saja, asalkan tidak diakhir tahun," tuturnya.

Sebetulnya, kalau penanganan HIV/AIDs dari segi anggaran kurang maksimal, tinggal bupati, sekda dan instansi terkaitnya bisa memprioritaskan. Tapi akan jauh lebih jelas ketika dibuatkan perdanya.

"Pokoknya, tidak masalah kalau mau diproses. Tidak ada masalah dengan situasi politik di DPRD pasca pemilu. Kita tetap akan memberikan pelayanan," pungkasnya. (sam/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: