Per 1 Maret 2024, Syarat Pembuatan SKCK Harus Dilampirkan Kartu BPJS Kesehatan

Per 1 Maret 2024, Syarat Pembuatan SKCK Harus Dilampirkan Kartu BPJS Kesehatan

Syarat pengajuan pembuatan SKCK harus mempunyai kartu kepersertaan BPJS Kesehatan.-Istimewa -

RADARCIREBON.COM – Mabes Polri akan memberlakukan kebijakan baru per 1 Maret 2024, khususnya dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam pengajuan pembuatan SKCK, pemohon wajib menyertakan kartu atau tanda kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SKCK di kepolisian.

BACA JUGA:Sarapan dengan Gizi Seimbang dari Omega 3 hingga 6 untuk Tumbuh Kembang Anak

BACA JUGA:Volume Transaksi Merchant QRIS Meningkat 400%, BRI Terus Perkuat Keamanan Bertransaksi

BACA JUGA:5 Rekomendasi Olahraga yang Cocok untuk Turunkan Kolesterol

Untuk penerapan aturan baru ini, Polri akan melakukan uji coba di 6 lokasi, antara lain:

  • Polresta Barelang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau);
  • Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah);
  • Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur);
  • Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan);
  • Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali); dan
  • Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

BACA JUGA:1 Meninggal Dunia, Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, 27 Februari 2024

BACA JUGA:Sering Mengalami Otot Kaku? Coba Atasi dengan 2 Cara Ini

BACA JUGA:Keseruan Gathering Nasional ke-2 WR Owners Indonesia, Nikmati Adventure Bersama WR155R di Tegal

Perlu diketahui, SKCK atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

BACA JUGA:5 Sikap agar Tidak Mudah Insecure di Usia Sekarang

BACA JUGA:Seru dan Meriah, Meet & Greet Tim Yamaha Racing Indonesia di IIMS

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan seperti dikutip dari laman resmi Polri.

Dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, berikut persyaratan pembuatan SKCK:

1. Membawa Fotocopy KTP

2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA:Pinjaman Usaha di Kospin Meningkat Jelang Ramadan, Pinjaman Karyawan Sejahtera Paling Diminati

BACA JUGA:Kospin Cipta Dana Bagikan Kaki Palsu Gratis

3. Membawa Akta Lahir/Kenal Lahir/Ijazah

4. Pasfoto Background Merah 4 X 6 Sebanyak 5 Lembar

5. Fotocopy Kartu Rumusan Sidik Jari

6. Fotocopy tanda bukti status kepesertaan aktif bpjs dalam program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (Terbaru)

7. Surat Pengantar/Rekomendasi/Kontrak Kerja untuk WNI yang akan bekerja di Luar Negeri Sistem, Mekanisme dan Prosedur

8. Pastikan Pemohon Sudah Mendaftar Online Pada Aplikasi Polri Super App.

9. Pemohon datang ke gedung pelayanan SKCK untuk proses Validasi berkas SKCK.

10. Apabila Pemohon SKCK baru terlebih dahulu melakukan proses rekam sidik jari di Inafis satuan reskim.

BACA JUGA:Spectrum SMPN 1 Cirebon Meriah, Pj Walikota: Wadah Menyalurkan Kreativitas Siswa

11. Pemohon SKCK baik baru ataupun perpanjang menyerahkan berkas ke petugas loket pendaftaran untuk selanjutnya melakukan proses pembayaran SKCK.

12. Registrasi penomeran berkas SKCK untuk di proses pemotoan SKCK .

 Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian pembuatan SKCK kurang lebih 5 Menit

Biaya / Tarif

Pemohon SKCK dikenakan tarif Rp.30.000.- (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase