Dilengserkan Lewat PAW, Neneng Tetap Melawan

Dilengserkan Lewat PAW, Neneng Tetap Melawan

MAJALENGKA – Meski sudah dilengserkan dari kursi DPRD lewat proses pergantian antar waktu (PAW), Neneng Een Komariah dan Oman Suherman tetap melakukan perlawanan. Dua orang mantan anggota DPRD Majalengka Fraksi PDIP ini melanjutkan proses persidangan gugatan perkara perdata yang dimohonkan mereka ke Pengadilan Negeri Majalengka. Sidang lanjutan perkara gugatan dengan nomer perkara 13/PDT. G/2013/PN.MJL ini digelar Rabu (19/2), dengan agenda pembacaan tanggapan (replik) penggugat atas eksepsi yang pada agenda persidangan sebelumya telah diajukan oleh para tergugat di hadapan majelis hakim PN Majalengka. Pada eksepsi sebelumnya, tergugat yang di antaranya DPC PDIP Majalengka, DPD PDIP Jawa Barat, dan DPP PDIP menilai jika Pengadilan Negeri Majalengka belum berwenang mengadili karena gugatan penggugat masih prematur dan masih kewenangan partai politik. Melalui kuasa hukumnya M Alwan Husein SH MH, replik penggugat menilai jika sebagaimana yang tertuang dalam surat gugatan, bahwa penggugat merasa dizalimi oleh para tergugat. Pasalnya para tergugat telah melakukan proses PAW yang menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan partai dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan mengabaikan hak-hak penggugat baik selaku anggota partai maupun selaku anggota DPRD Kabupaten Majalengka. “Sehingga penggugat memandang jika tindakan para tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Dan oleh karenanya, satu-satunya badan peradilan yang berhak mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Majalengka,” jelas Alwan. Sedangkan, terhadap eksepsi para tergugat, yang menyatakan gugatan penggugat tidak terang dan tidak jelas (Obscuur Libel), ditanggapi Alwan bahwa apa yang disampaikan para tergugat, adalah merupakan sesuatu yang mengada-ada, walaupun hanya sekadar mencari celah dalam sanggahan serta pembelaan seharusnya tetap pada aturan dan logika hukum, peristiwa hukum dan uraian dari fakta hukum yang ada, yang dihubungkan dengan bukti-bukti yang para tergugat miliki. Di samping itu, menanggapi provisi, tim pengacara Neneng menilai, jika objek gugatan adalah surat usulan PAW dan juga surat persetujuan PAW, yang masih dalam proses hukum di PN Majalengka yang masih berlangsung, seharusnya dihormati oleh siapapun tanpa kecuali. Sehingga pantas kalau penggugat meminta tuntutan provisi, sehingga jawaban para tergugat dalam provisi patut untuk ditolak. “Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, kiranya majelis hakim pemeriksa dapat memberikan putusan untuk menolak eksepsi dari para tergugat seluruhnya, serta menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tegasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: