Ribuan Hak Pilih Terancam Hangus
KERTAJATI – Ribuan hak pilih suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 mendatang, terancam hangus karena berpotensi tidak dapat tersalurkan. Hal ini lantaran keberadaan ribuan hak pilih tersebut adalah warga yang kediamannya tergusur proyek pembangunan Bandara Inernasional Jawa Barat (BIJB) di kawasan Kecamatan Kertajati. Ribuan hak pilih itu, kata Komisioner KPU Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi, berada di Desa Kertasari Kecamatan Kertajatai, pada TPS 01 sampai dengan TPS 05 dengan jumlah hak pilih sebanyak 2.616 orang. Lokasi lainnya, berada di kawasan Blok Cintakarya Desa/Kecamatan Kertajati pada dua buah TPS dengan jumlah hak pilih sebanyak 732 orang. Dengan demikian, jika ditotal, maka ada sekitar 3.384 hak pilih yang kritis. Misalnya, hampir seluruh wilayah Desa Kertasari mengalami penggusuran, yang otomatis setiap saat warga yang bermukim di daerah tersebut bakal meninggalkan kediaman mereka yang telah tergusur. Namun, setelah diinventarisir oleh petugas PPK Kecamatan Kertajati dan PPS di Desa Kertasari dan Kertajati, ternyata sejauh ini sudah ada 84 warga yang sudah benar-benar meninggalkan kediaman mereka keluar desa lain. Sisanya, masih bertahan meski setiap saat bisa saja meninggalkan kediaman mereka. Bahkan, di antaranya ada yang sudah tinggal di Kabupaten Sumedang, tapi status kependudukannya masih KTP Majalengka. Sedangkan, untuk warga di Blok Cintakarya Desa/Kecamatan Kertajati, sejauh ini belum ada yang meninggalkan kediaman mereka mesti telah tergusur. Oleh karenanya, kata akdemisi pascasarjana Unma ini, pihaknya berinisiatif meninjau langsung dinamika ini ke PPK Kertajati, kemarin (19/2). Dari laporan-laporan yang dipaparkan oleh PPK dan PPS, KPU menyarankan empat solusi yang bakal diupayakan. Yang pertama, kata Diding, adalah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tetap bersedia menyalurkan hak pilihnya di TPS semula, meskipun ada di antara mereka yang sudah tidak bertempat tinggal di kawasan tersebut. Kedua, sejak saat ini, PPK dan PPS menginventarisir masyarakat yang sudah pindah tersebut, kediaman barunya dimana. Untuk kemudian diberikan formulir A5 sebagai syarat agar mereka bisa menyalurkan hak pilihnya di kediaman barunya. Ketiga, tetap mengoperasikan TPS meski telah ditinggalkan banyak warganya. Dan keempat, memindahkan lokasi TPS ke dekat TPS lain, yang pemilihnya lebih dekat domisilinya dengan kediaman baru warga yang tergusur. “Ya inilah beberapa solusi alternatifnya. Yang penting pada saat pemungutan suara nanti, para pemilih yang kediamannya sudah digusur, bisa tetap menyalurkan hak suaranya secara maksimal,” sebutnya. Dia menambahkan, kalau untuk petugas penyelenggaranya di TPS yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dia memastikan bakal tetap aman. Meskipun ada beberapa petugas KPPS yang juga kediamannya tergusur, mereka telah berkomitmen untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai petugas di TPS pada hari pemungutan suara mendatang. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: