Inilah Alasan KONI Kabupaten Cirebon Lakukan Reshuffle Pengurus, Simak Baik-baik!

Inilah Alasan KONI Kabupaten Cirebon Lakukan Reshuffle Pengurus, Simak Baik-baik!

Ketua KONI Kabupaten Cirebon Sutardi Raharja di dampingi pengurus lainnya.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon, Sutardi Rahardja, merespons pernyataan sejumlah pengurusnya yang tak terima di-reshuffle.

Menurut Sutardi Rahardja, reshuffle yang dilakukannya sudah memenuhi prosedur.

"Hanya saja, pada saat pleno, pengurus yang di-reshuffle tidak semua hadir. Ada dua pengurus yang tidak hadir. Keduanya itu, saudara Niko sama Yayan," ujar Sutardi kepada wartawan saat konferensi di Kantor KONI Kabupaten Cirebon, Rabu 28 Februari 2024.

BACA JUGA:Waspada! DBD Sudah Merenggut 36 Nyawa Warga Jabar di Awal 2024 Ini

BACA JUGA:Penyematan Kenaikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan Kepada Prabowo Subianto Timbulkan Pro dan Kontra

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Siap Realisasikan 5 Proyek Infrastruktur di Jabar Tahun 2024

Didampingi sejumlah pengurus lainnya, Sutardi menyebut ada alasan kuat, sehingga Ketua Harian KONI juga berada dalam daftar pengurus yang di-reshuffle. Kata dia, ada sejumlah aturan yang dilanggarnya.

"Kan dari unsur pimpinan itu, ada aturan tidak boleh rangkap jabatan dengan Cabor. Sandi itu, lebih memilih di Cabor. Hartono yang melepas jabatannya di Futsal kan nggak," ungkapnya.

Sutardi juga menjelaskan alasan lain kenapa dilakukan pergantian, hal itu untuk mempersiapkan KONI yang akan menghadapi sejumlah agenda besar. Seperti, Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) hingga PON.

Dengan demikian, mereka yang tingkat kehadirannya minim, dan banyak melakukan kesalahan terkena evaluasi. Harus di reshuffle.

BACA JUGA:Berdayakan Kelompok Perempuan, Klaster Usaha Binaan BRI ini Sukses Sulap Batok Kelapa Jadi Kerajinan Tangan

BACA JUGA:Suporter PSIS Rusuh di Si Jalak Harupat, Ini Dia Pihak yang Disalahkan Oleh Polisi

"Jadi, bukan ketua KONI. Tapi berdasarkan pertimbangan evaluasi dari tim kecil. Siapa mereka, ya tim formatur. Meski sebetulnya, yang me-reshuffle itu, karena terkena aturan," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sutardi, masalah kehadiran memang bukan satu-satunya dasar reshuffle tersebut.

Namun, para pengurus tersebut juga, kata dia, harus menyumbangkan pemikiran dan gagasannya untuk memajukan prestasi olahraga, khususnya di Kabupaten Cirebon.

"Jadi apa ide gagasan mereka. Apa yang bisa mereka lakukan untuk kita. Saya hanya meminta, sempatkan waktu sejam dua jam dalam seminggu. Dan kesempatan itu, sudah diberikan, tapi mereka tidak pernah datang," tandasnya.

BACA JUGA:NGERI! Pria Ini Dibegal saat Pesan Siomay, Motor Raib, Korban Masuk Rumah Sakit

BACA JUGA:Hadir di Forum Pimred, Menpora Dito Ariotedjo Minta Disway Group Bantu Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

Ia juga sempat membacakan AD/ART KONI khususnya pada pasal 28 yang mengatur tentang Ketua Umum (Ketum) KONI dapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap pengurus dibawahnya, yang tidak dapat melakukan tugas sebagai mana mestinya. Itu pun, kata dia, harus melalui keputusan pleno.

Ia kembali menegaskan bahwa saat rapat pleno berlangsung, hal itu sudah disampaikan, bahwa dirinya akan melakukan reshuffle.

"Saya sampaikan permohonan maaf. Karena itu bukan kehendak sendiri. Tapi sesuai dengan aturan," katanya.

Adapun terkait keuangan yang disinggung oleh pengurus yang tak terima di-reshuffle, ia menyebut bahwa anggaran KONI di awal masa jabatannya sebesar Rp950 juta.

BACA JUGA:Disnaker Tuan Rumah Forum Perangkat Daerah

Rinciannya penggunaannya kata dia, yakni digunakan untuk stimulus Cabang Olahraga (Cabor) sebesar Rp 500 juta.

Lalu untuk honor pengurus KONI sebesar Rp 279 juta, honor staff sebesar Rp 42 juta, dan kesekretariatan Rp24 juta, dan sisa Rp23 juta yang berada di dalam rekening KONI Kabupaten Cirebon.

"Sisanya, tinggal Rp23 juta ada dalam rekening KONI. Karena ada 4 Cabor tidak mengambil stimulan. Pertanyaannya, ketua ngambil dari mana? Kecuali anggarannya Rp5 miliar," ucapnya.

BACA JUGA:HUT Ke-5, Perempuan Jenggala Gelar Baksos Sembako Murah

Sutardi menilai kejadian ini adalah hal wajar dan biasa yang menjadi dinamika pada sebuah organisasi. Tapi, kembali lagi pada kinerja, bahwa aturanlah yang memangkas mereka untuk keluar.

"PAW yang telah dilakukan, sifatnya sudah final. Karena surat keputusannya sudah keluar. Pleno dilakukan 24 Januari 2024, SK dikeluarkan 7 Februari 2024," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase