Sepakat! OJK Siap Bangun Gedung Kantor di Kawasan IKN

Sepakat! OJK Siap Bangun Gedung Kantor di Kawasan IKN

Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo di lokasi IKN, Kalimantan Timur.-Ist-RADARCIREBON.COM

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Kamis 29 Februari 2024, menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di area Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan penandatanganan perjanjian dengan otorita IKN.

Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo di lokasi IKN, Kalimantan Timur.

Aman Santosa selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi mengungkapkan, perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Bravo! Semen Padang dan PSBS Biak Promosi Liga 1 Musim Depan

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Digital di Daerah, Kominfo Kolaborasi dengan PCNU Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:WJES 2024: Jabar Optimistis Tingkatkan Kinerja Ekonomi

"Poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

“Tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 m2," ungkapnya melalui rilis resmi yang diterima radarcirebon.com, Kamis 29 Februari 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Penetrasi Internet di Indonesia, Smartfren Tawarkan Home Wireles Router

BACA JUGA:For Revenge Meriahkan Supermusic Superstar Intimate Session 2024 di Cirebon

BACA JUGA:Direktorat Jenderal Pajak Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Pajak

Dijelaskan Aman, rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK No.21 tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.

BACA JUGA:Tahun 2024, Jabar Dapat Alokasi Inpres Jalan Daerah Senilai Rp1,2 Triliun

BACA JUGA:SSB Kejora Plumbon Buka Pendaftaran Siswa Baru, Inilah Persyaratannya..

BACA JUGA:Catat, Ini Hal yang Membuat Cantengan Semakin Sulit Sembuh

"Kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah, serta untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN," jelasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase