Tepis Isu Ini, KPU RI Tegaskan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tidak Berubah
Pilkada Serentak 2024.-antikorupsi.org-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Adanya berbagai macam isu dan wacana mengenai jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, KPU RI akhirnya angkat bicara.
Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai disepakati bersama sejak awal, yakni pada 27 November 2024.
Idham menyebut sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Banjir di Cirebon Timur Terjang 4 Kecamatan, Kuwu Japura Bhakti: Harus Ada Penanganan Serius
BACA JUGA:Terima Kunjungan Bunda PAUD Bantul, Inilah Kesan dan Pesan Pj Wali Kota Cirebon
BACA JUGA:RUPST 2024: BRI Bagikan Dividen Rp48,10 Triliun
"Sampai saat ini Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.
Adapun Pasal 201 Ayat 8 UU 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Selain itu, Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
BACA JUGA:Hujat Lebat, Sungai Ciputih dan Singaraja Meluap, Cirebon Timur Diterjang Banjir
BACA JUGA:Fanny Soegiarto Umumkan Mundur Dari Soegi Bornean, Grup Musik yang Populerkan Lagu Asmalibrasi
BACA JUGA:Serius Tanggulangi Stunting, Pj Walikota Cirebon Lakukan Ini
"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," ucapnya.
Dia menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang.
Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sampai saat ini Pasal 201 Ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," kata dia menegaskan.
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Jadwal Keberangkatan Kereta Api Angkutan Lebaran 2024, Berikut di Stasiun Cirebon dan Prujakan
BACA JUGA:Gara-gara Komdis PSSI, Nick Kuipers Curhat Begini: Ini Gila!
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat (8).
UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 29 Februari 2024.
BACA JUGA:PT KAI Sediakan Kopi Gratis di Stasiun, Cirebon Ada?
Daniel mennjelaskan bahwa Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujarnya.
Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sedangkan Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase