KUA Cirebon Siap Untuk Jadi Catatan Pernikahan Semua Agama

KUA Cirebon Siap Untuk Jadi Catatan Pernikahan Semua Agama

Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Menteri Agama yakni Yagut Cholil Qoumas bakal menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat untuk mencatat pernikahan bukan hanya agama Islam, tapi untuk semua agama. Menanggapi itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon sudah siap, bilamana seluruh KUA di Kabupaten Cirebon menjadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama.

Kesiapan itu, didasari dengan jumlah penghulu di wilayah kerja Kemenag Kabupaten Cirebon yang cukup banyak. "Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) kita sudah siap, jumlah penghulu juga banyak. Karena jumlah penghulu kita di setiap KUA lebih dari satu," kata Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon, H Saefudin Jazuli.

Saefudin Jazuli merasa tidak hawatir bila nanti masih ada kekurangan, ia meyakini bakal ada suport dari Kementerian Agama pusat, baik melalui bimbingan teknis (bimtek) maupun rekrutmen baru.

Namun untuk tugas KUA, sebenarnya hanya untuk pencatatan nikah. "Sebenarnya tugas kita hanya mencatat nikah, kalau ritualnya tergantung agama masing-masing," ujar Saefudin.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Belum Ada Perubahan

BACA JUGA:Kuasa Hukum Amar Zoni Bantah Alasan Kliennya Jual Akun Instagram Karena Masalah Ekonomi

Untuk lebih pastinya, Ia  menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang disusul dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang pencatatan pernikahan semua agama di KUA.

"Karena itu kan melibatkan dua Kementerian, tentu nanti akan ada Perpres. Jadi, nanti regulasinya dulu, kemudian baru juklak juknis dan lainnya. Ini masih lama (implementasinya, red), masih sampai satu tahunan lebih," paparnya.

Diketahui, Menteri Agama yakni Yagut Cholil Qoumas bakal menjadikan KUA sebagai tempat untuk mencatat pernikahan untuk semua agama. Rencana tersebut disampaikan Yaqut dengan tujuan agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik. KUA akan dijadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan semua agama.

Pengembangan fungsi KUA menjadi pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi dengan baik. Sejauh ini, warga non-Muslim mencatatkan pernikahan di pencatatan sipil yang seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama. (cep)

BACA JUGA:Tok! Majelis Bawaslu RI Putuskan Ketum DPP PAN Tebukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: