Jam Rolex dan Tas Louis Vuitton dalam Pembunuhan Berencana oleh Caleg Gagal di Bogor

Jam Rolex dan Tas Louis Vuitton dalam Pembunuhan Berencana oleh Caleg Gagal di Bogor

Polda Jabar menggelar jumpa pers kasus pembunuhan berencana oleh Caleg gagal di Bogor, Senin (4/3/2024). Foto:-JPNN.com-

Jam Rolex dan Tas LV dalam Pembunuhan Berencana oleh Caleg Gagal di Bogor

RADARCIREBON.COM - Tidak hanya melakukan pembunuhan berencana, Caleg gagal Devira Putri Pradana juga merampok barang-barang korban.

Devira Putri Pradana adalah caleg gagal otak pembunuhan berencana di Bogor. Dia adalah Caleg DPR RI Dapil IX, Sumedang, Majalengka, Subang.

Lantaran cemburu buta, dia meminta kekasihnya, yakni Didot Alfiansyah (25) membunuh Indriana Dewi Eka (25). Korban diduga selingkuhan Didot.

Didot sempat ragu untuk memenuhi permintaan Devira. Namun sang kekasih yang sudah dipacari selama 5 tahun terus memaksa.

Dalam keterangan pihak kepolisian disebutkan, mengilangkan nyawa Indriana adalah syarat dari Devira kepada Didot jika ingin kembali menjalani asmara.

Didot kemudian menyewa jasa seseorang yang ditugaskan sebagai eksekutor. Namanya Muhammad Reza. Setelah tawar menawar, Reza sepakat dengan bayaran Rp50 juta.

BACA JUGA:Warga Kamarang Tewas Terlindas Truk, Korban Hendak Berangkat Kuliah

BACA JUGA:Ini Dia Sosok Caleg Gagal Otak Pembunuhan di Bogor, Dapil Sumedang, Majalengka, Subang

Dari mana uang Rp50 juta tersebut. Ternyata hasil dari menjual barang-barang berharga milik korban. Antara lain jam tangan Rolex, tas Louis Vuitton dan handphone.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Didot dan Reza membunuh korban di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Adapun, tempat pembuangan jasad korban ada di kawasan Dusun Cilengkong, Desa Neglasari Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.

Sebelum sampai ke Banjar, tersangka membawa keliling jasad korban menggunakan mobil sewaan Toyota Avanza ke Jakarta, Cirebon, Kuningan dan Ciamis.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan modus operandi kasus pembunuhan berencana tersebut. Yakni, tersangka Devira Putri dan Didot Alfiansyah menyewa temannya, Muhammad Reza eksekutor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: