Susno Sidang di Rumah
JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Komjen Pol Susno yang berlangsung kemarin (20/1) berbeda seperti biasanya. Majelis hakim yang dipimpin Charis Mardiyanto mengabulkan permintaan tim pengacara Susno yang meminta sidang dilangsungkan di rumah mantan Kabareskrim di Kawasan Fatmawati Jaksel. “Itu untuk membuktikan kesaksian Syamsulrizal maupun Sjahril terkait pengakuan adanya penyerahan uang Rp500 juta di rumah itu,” ujar kuasa hukum Susno Hendry Yosodiningrat kepada majelis hakim. Hendry melanjutkan, sidang pemeriksaan setempat perlu dilakukan agar bisa dibuktikan bagaimana posisi penerimaan uang seperti yang dituduhkan dengan kondisi rumah dan perabot yang ada. Misalnya kursi model L yang dimaksud, posisi televisi, meja, pintu, tempat parkir, dan lain sebagainya. “Mantu pak Susno dan pembantunya sudah siap bersaksi di sana (rumah),” lanjutnya. Tentu saja jaksa penuntut umum (JPU) langsung melayangkan sikap keberatan atas permintaan itu. “Keberatan yang mulia. Mungkin saja kondisi di dalam rumah sudah berubah,” sambar Narendrta Jatna salahseorang JPU. “Justru itu, lihat dulu apakah rumah itu ada perubahan atau tidak,” sergah Hendry seolah merayu majelis hakim. Charis tidak langsung memberi tanggapan. Sejenak dia berdiskusi dengan Syamsudin dan Kusno, anggota majelis yang lainnya. “Kami memutuskan menerima permintaan itu. Tujuannya untuk mendapatkan kebenaran materil,” ucap Charis. Sejurus kemudian, Charis segera menutup sidang untuk sementara. Namun sebelum mengetuk palu sidang, Charis menjelaskan untuk pemeriksaan saksi tidak bisa dilakukan di rumah, namun tetap harus dilakukan di ruang sidang pada persidangan selanjutnya. Setelah hakim menutup sidang, semua pihak segera bersiap-siap meluncur ke rumah Susno yang tepatnya beralamat di Jalan Abuserin Nomor 2B, Cipete Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 11.45, rombongan tiba di rumah Susno. Seluruh unsur persidangan hadir di rumah tersebut. Begitu tiba, Charis dan hakim anggota yang tidak mengenakan seragam kebesaran hakim itu langsung menyusuri rumah yang didominasi warna cokelat itu. Tentu saja yang disasar hakim adalah ruang tamu. Di sana tertata tiga kursi cokelat yang mengelilingi sebuah meja kayu bundar. Tanpa mengeluarkan pertanyaan apapun hakim juga mengamati ruang keluarga yang hanya dipisahkan dengan perabot kayu dari ruang tamu. Di ruang tersebut terdapat beberapa kursi, meja, dan sebuah televisi layar datar. Sekitar 15 menit kemudian hakim menutup sidang. (kuh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: