Cacatan Kemenlu RI: 166 WNI Sedang Hadapi Ancaman Hukuman Mati
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Data ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) melalui keterangan tertulisnya.
“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha di Jakarta pada Selasa 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Gelar Mudik Gratis, Kemenhub Siapkan 722 Unit Bus untuk 30.088 Kuota
Berdasarkan gender, WNI yang terancam hukuman mati terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan.
Sementara berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan 58 orang dan kasus peredaran narkoba 108 orang.
“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” tutur Judha.
BACA JUGA:Jabar Selangkah Menuju Provinsi Layak Anak, 4 Daerah Lagi Masih Proses
BACA JUGA:12 Tahun Makan Siang Gratis ala Radar Cirebon
BACA JUGA:3 Calon Pemain Naturalisasi Disetujui DPR RI, Bisa Turun Lawan Vietnam?
Dia memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI.
Para WNI diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum.
“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” ujar Judha.
BACA JUGA:Stadion Watubelah Belum Selesai Dipercantik, Ehhh...Malah Kebakaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: