Alhamdulillah! Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kota Cirebon Selesai

Alhamdulillah! Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kota Cirebon Selesai

Para saksi dari partai peserta pemilu sedang melakukan pencermatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Cirebon di kantor KPU Kota Cirebon, Selasa (5/3/2024).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Hari ketiga pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan umum tingkat Kota Cirebon kembali dilanjutkan.

Namun, berbeda dengan pada pelaksanaan hari pertama dan kedua yang berlangsung di salah satu berbintang Jl RA Kartini, Kota Cirebon.

Hari ketiga ini rapat dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Selasa 5 Maret 2024.

Pantauan radarcirebon.com, jalannya rapat pleno tersebut sempat diwarnai interupsi dari sejumlah partai politik peserta pemilu seperti PDI Perjuangan, PPP dan saran dari Partai Demokrat.

BACA JUGA:Kenapa Instagram dan Facebook Down? Ini Kata Jubir Meta

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Banjir di Ciledug Cirebon, Ketinggian Sudah Sepaha

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Banjir Kembali Terjang Cirebon Timur, Ciuyah dan Ambit Minta Bantuan

Meski berjalan alot dan penuh interupsi, rapat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Cirebon akhirnya selesaikan menjelang Maghrib.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko ditemui radarcirebon.com usai rapat tersebut menyatakan bahwa rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Cirebon telah selesai.

"Alhamdulillah rapat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 tingkat Cirebon akhirnya bisa diselesaikan dan selesai.”

BACA JUGA:Korsleting Listrik, Rumah Warga Desa Gintung Ranjeng Kebakaran

BACA JUGA:Soal Hak Angket, Sahroni: Ini Baru Paripurna, PDI Perjuangan Go Head, Nasdem Go Head

BACA JUGA:Peringati Hari Baznas, Bupati Imron Dorong Masyarakat Salurkan Zakat

“Setelah proses penandatanganan berita acara hasil Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kota Cirebon, maka kami dari KPU akan langsung mengirimkan hasilnya ke KPU Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Dijelaskan Mardeko, partai boleh mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dilakukan rapat rekapitulasi tingkat provinsi dan nasional selesai ditetapkan.

"KPU Provinsi Jabar akan mulai melakukan rapat rekapitulasi mulai Rabu 6 Maret 2024 hingga Minggu 10 Maret 2024.”

BACA JUGA:Cacatan Kemenlu RI: 166 WNI Sedang Hadapi Ancaman Hukuman Mati

BACA JUGA:Gelar Mudik Gratis, Kemenhub Siapkan 722 Unit Bus untuk 30.088 Kuota

BACA JUGA:Jabar Selangkah Menuju Provinsi Layak Anak, 4 Daerah Lagi Masih Proses

“Nah, selanjutnya dilakukan tingkat nasional. Dan setelah ditetapkan, 3 hari setelah itu setiap partai yang merasa keberatan boleh mengajukan ke MK oleh DPP masing-masing partai," jelasnya.

Mardeko menegaskan, pihaknya siap kembali menggelar pemungutan suara ulang (PSU)  jika ada keputusan dari MK.

"Ya kalau ada hasil putusan dari MK harus PSU, ya kami lakukan PSU. Kami siap," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase