Dewan Minta Bupati Cirebon Tegas Terkait MPP
YOGA SETIAWAN SE WAKIL KETUA KOMISI III DPRD KABUPATEN CIREBON-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta Bupati Imron tegas terkait pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terintegrasi di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Wakil Ketu Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan SSi mengatakan, outlet MPP di DPMPTSP belum semuanya terisi. Padahal, semua outlet telah disediakan pemerintah daerah. Harusnya, kehadiran Menpan RB Senin 4 Maret 2024 kemarin itu harus menjadi bahan evaluasi bupati.
"Jadi wajar saja, ketika Menpan RB menyebut pelayanan MPP di Kabupaten Cirebon tidak maksimal. Karena itu adalah kenyataan. Bagaimana mau maksimal, sementara Bupati Imron sendiri sejak MPP berdiri, tidak ada ketegasan dalam membuat regulasi terkait pelayanan MPP," ujar Yoga, kepada Radar.
Padahal, kata Yoga, bupati adalah garda terdepan, untuk melihat maksimal tidaknya pelayanan MPP selama ini. Meskipun ada pelayanan MPP yang vertikal, tapi tetap ketegasan bupati adalah garda terdepan. Harus ada sangsi yang jelas ketika ada pelayanan publik yang terhambat dan ada SKPD yang tidak menempatkan petugasnya di MPP.
BACA JUGA:FPS UGJ Gelar Yudisium dan Sumpah Guru
"Selama ini kami di DPRD awalnya sudah mendorong untuk membuat MPP. Namun buat apa juga, setelah terealisasi ternyata pelayanannya tidak maksimal," ungkapnya.
"Jadi pantas saja, Menpan RB menilai pelayanannya tidak maksimal. Hal itu juga dibuktikan dengan penilaian Pemprov Jabar, yang menyebut Kabupaten Cirebon peringkat ke tiga dari bawah dalam urusan pelayanan publik," terangnya.
Politikus Partai Hanura itu mengaku ironis, dengan sistim pelayanan MPP saat ini. Harusnya para pemohon izin tidak harus bolak balik ke dinas lainnya. Tapi pada kenyataannya, tetap saja pemohon juga harus mendatangi dinas terkait. Padahal aturannya, begitu pemohon datang, tingggal menunggu di gedung MPP, lalu proses bisa selesai.
"Contohnya kalau ngurus izin PBG. Pemohon tetap saja harus bolak balik ke dinas. Jadi buat apa jadi sebenarnya MPP itu. Ini kan pakai anggaran yang tidak sedikit. Toh tiap hari MPP selalu sepi. Bupati harusnya bergerak cepat mencari solusi masalah ini," imbuhnya.
BACA JUGA:Melesat, Volume Transaksi Cash Management di QLola by BRI Tumbuh 33,9 Persen Capai Rp6.788 Triliun
Yoga menambahkan, ada yang salah dalam proses pembuatan MPP. Sebab, gedung sudah dibangun, sementara regulasi pelayanan belum juga dibuatkan oleh Pemkab Cirebon. Dengan kata lain, ia menilai keberadaan MPP sampai saat ini belum ada fungsinya. Ini kembali, kepada regulasi yang tidak jelas, yang harusnya menegaskan bahwa semua perizinan harus satu pintu dan selesai di MPP.
"Sampai saat ini pelayanan MPP di Kabupaten Cirebon terkesan dipaksakan. Ya itu tadi karena regulasi yang mengaturnya tidak jelas. Kacau kan akhirnya. Dimana mana MPP itu ramai. Toh pak menteri juga sudah tahu bahwa dalam sehari paling tidak lebih dari sepuluh orang pemohon yang datang," tukasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono ST mengatakan, terkait regulasi MPP sejak awal sudah ditentukan oleh pusat. Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 25 tahun 2021, tentang DPMPTSP. Lalu ada juga Permen RB nomor 29 tahun 2021. Isinya tentang petunjuk tekhnis penyelenggaranan MPP. Lalu diperkuat lagi oleh Perpres nomor 89 tahun 2021, tentang penyelenggaran MPP.
"Regulasi itu sejak awal sudah diatur pusat. Lalu ada turunannya yaitu Perbup nomor 61 tahun 2022. Isinya tentang penyelenggaraan MPP. Jadi intinya, keberadaan MPP di Kabupaten Cirebon adalah permintaan pusat," tandasnya (sam)
BACA JUGA:Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Grobogan dan Demak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: