Minim Bukti Jerat Jenderal

Minim Bukti Jerat Jenderal

Kapolri Minta Satgas Mafia Pelajari Laporan JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri meminta semua pihak menunggu proses persidangan para tersangka kasus Gayus Tambunan. Polri juga telah mengirimkan laporan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. “Biarkan diperiksa dulu (laporan). Nanti akan ada tindak lanjut dari Satgas Mafia Hukum,\" ujar Kapolri pada wartawan di Kantor Presiden kemarin (22/07). BHD tidak mau mengomentari pendapat Denny Indrayana yang menilai tim independen kasus Gayus belum saatnya dibubarkan. Staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana sebelumnya menyatakan tidak tahu menahu dengan pembubaran tim independen kasus Gayus. Denny juga menilai tim itu masih dibutuhkan untuk penanganan kasus lebih dalam. Saat ditanya tentang nasib dua jenderal yakni Edmond Ilyas dan Radja Erizman yang seakan bebas dari hukum, BHD membantahnya. \"Sementara ini, dinyatakan belum terpenuhi buktinya. Akan tetapi, jika di persidangan nanti ditemukan bukti-bukti baru yang dimunculkan saksi, ya itu (pemeriksaan) bisa saja (dibuka lagi),\" katanya. Sejauh ini, Radja dan Edmond hanya berstatus terperiksa dalam kasus pelanggaran kode etik sewaktu menangani perkara Gayus Tambunan. Kapolri menambahkan, tidak semua orang yang terlibat dalam penanganan kasus Gayus (sebelum terungkap publik, red) lantas menjadi tersangka dugaan rekayasa. \"Tidak, tidak serta-merta karena Polri. Akan tetapi, jika pembuktiannya memang tidak terpenuhi, ya tidak diproses,\" tegasnya. Di Mabes Polri, Wakil Kapolri Komjen Pol Jusuf Manggabarani mengatakan permasalahan mafia pajak Gayus Tambunan masih berlanjut. \"Siapa yang menyatakan selesai\" Kita lihat perkembangannya kan belum selesai, belum ada keputusan tetap terkait mafia pajak Gayus,” katanya. Orang kedua di Korps Bhayangkara itu menjelaskan, kasus mafia pajak Gayus masih harus menunggu proses di pengadilan. Termasuk didalamnya terkait dengan Jaksa Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang. \"Nanti dlihat perkembangan sidang pengadilan,\" ujarnya. Terhadap dua jaksa itu, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang memastikan mereka terlibat dalam kasus Gayus. \"Bukti formulanya itu kurang cukup kecuali kalau memang nanti ada perintah pengadilan bahwa mereka diminta untuk diajukan dalam persidangan selanjutnya kita akan lanjutkan,\" katanya. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang menambahkan, pembentukan tim independen yang dipimpin oleh Irjen Pol Mateus Salempang dulu disebabkan untuk menghindari konflik kepentingan. Saat itu, ada dugaan kuat keterlibatan oknum Bareskrim Polri dalam mafia hukum kasus korupsi Rp24 miliar itu. Hal itu terbukti dengan ditetapkannya dua penyidik Bareskrim sebagai tersangka. Keduanya adalah Kompol Arafat Ananie dan Arjun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini. Menurut Edward, hasil penyidikan tim independen menemukan dugaan suap yang dilakukan keduanya merupakan inisiatif pribadi. \"Mereka tidak menerima perintah dari atasan mereka,:” katanya. (sof/rdl/iro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: