Duh, Marbot Masjid di Pilang Cabuli Bocah 8 Tahun

Duh, Marbot Masjid di Pilang Cabuli Bocah 8 Tahun

DR (H.C) Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA, selaku kuasa hukum korban pencabulan yang dilakukan marbot masjid di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pencabulan terhadap anak kian menggila. Terbaru, melibatkan seorang marbot di sebuah masjid di Kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.

Kasus tindak asusila di Cirebon kian marak. Ironisnya, korban dalam kasus asusila di Cirebon ini, merupakan anak di bawah umur.

Sebelumnya dugaan kasus tindak asusila dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap muridnya di Kota Cirebon.

Kali ini, seorang bocah laki-laki berinisial A berusia 8 tahun, diduga menjadi korban pencabulan.

BACA JUGA:Persib Kalahkan Persija 2-1, David da Silva Top Skor Sementara

Korban tercatat sebagai siswa salah satu sekolah dasar di Kota Cirebon.

Pada kasus ini, pelakunya bukan seorang guru, melainkan seorang marbot di salah satu masjid kawasan Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Terduga pelaku diketahui berinisial N berusia sekitar 40 tahun. 

Ironisnya, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban di salah satu ruangan lingkungan masjid tersebut.

BACA JUGA:Warga Desa Jatiseeng Kidul Dihantui Bencana Banjir, Tanggul Cisanggarung Jebol

Untuk tindakan hukum, keluarga korban mempercayakan DR (H.C) Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA, selaku kuasa hukum.

Ditemui di ruang kerjanya, Raden Reza mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban (kliennya) pada hari Jumat pagi 8 Maret 2024.

"Kejadiannya itu hari Jumat pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB sebelum salat Jumat di salah satu ruangan lingkungan masjid itu," ucap Raden Reza.

Lebih lanjut menurut Raden Reza, pelaku membawa korban ke ruangan itu lalu disuruh nonton video porno melalui handphon milik pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: