Pencabulan Marbot Masjid di Pilang, Korban Mengalami 2 Kali Perbuatan Tidak Senonoh
DR (H.C) Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA, kuasa hukum korban tindakan asusila oleh Marbot Masjid di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bocah laki-laki yang menjadi korban pencabulan marbot masjid di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon, mengalami perlakuan tidak senonoh sebanyak 2 kali.
Keterangan tersebut, diungkapkan kuasa hukum korban, DR (H.C) Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA kepada wartawan, Sabtu 9 Maret 2024.
Adapun yang menjadi korban, seorang bocah laki-laki berinisial A berusia 8 tahun. Seorang siswa di sebuah SD di Kota Cirebon.
Sementara pelaku, merupakan seorang marbot sebuah masjid yang ada di kawasan Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Duh, Marbot Masjid di Pilang Cabuli Bocah 8 Tahun
Menurut Raden Reza Pramadia, setelah pelaku mengakui perbuatannya, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) minta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluragaan.
"Awalnya pihak DKM menginginkan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga korban menolak," ucap Raden Reza Pramadia di ruang kerjanya.
Alasan keluarga korban tidak mau berdamai, karena pelaku sudah melakukan tindakan asusila lebih dari 1 kali.
"Soalnya pelaku melakukan perbuatan itu terhadap korban sudah dua kali," ungkapnya.
BACA JUGA:Persib Kalahkan Persija 2-1, David da Silva Top Skor Sementara
Bahkan, sebut Raden Reza, alasan kasus tersebut diproses secara hukum, diduga masih ada korban-korban lain yang belum terungkap.
"Dan juga diduga masih ada korban lainnya yang takut menceritakan ke orangtuanya," ujarnya.
Disebutkan Dia, pelaku sudah 2 tahun menjadi seorang marbot di masjid tersebut.
"Infonya sih si pelaku ini sering membuat masalah di tempat lain sebelum menjadi marbot di masjid tersebut," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: