Raperda Pasar Ditiadakan

Raperda Pasar Ditiadakan

MAJALENGKA – Pada tahun persidangan 2014 ini, ternyata tidak terselip nama rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlidungan pasar tradisonal dan pengaturan pasar modern. Padahal, raperda ini merupakan tunggakan dari program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kabupaten Majalengka tahun 2011 yang lalu. Usut-punya usut, ternyata raperda tersebut tidak akan lagi dibahas, lantaran telah ditarik dari pembahasan dan panitia khusus (pansus) yang membahas raperda ini, pun telah dibubarkan. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Majalengka Drs M Jubaedi membenarkan jika raperda ini telah ditarik dari pembahasan, dan dikembalikan kepada pihak eksekutif. “Raperda itu sih nggak masuk (rencana pembahasan). Kan sudah ditarik lagi lewat paripurna, dan dikembalikan lagi ke eksekutif sebagai pengusulnya. Kalau nggak salah, ditariknya pada waktu itu sekitar akhir triwulan ketiga tahun lalu (2013),” kata politikus PKB asal Ligung ini. Mantan sekretaris pansus raperda pasar Otong Syuhada SH MH menyebutkan, penarikan raperda ini merupakan keputusan bulat DPRD yang diambil lewat paripurna, setelah sebelumnya pansus yang membahasnya mengajukan permohonan penghentian pembahasan raperda yang dimaksud. “Ya kan hafal sendiri. Alasannya hanya karena usulan kita mencantumkan aturan mengenai pembatasan jarak antara pasar modern dan pasar tradisional, pembatasan jam operasional pasar modern, dan pembatasan jumlah pasar modern, tidak disepakati. Makanya, daripada berdebat kusir membahas tiga aturan yang tidak pernah disepakati, maka kita sepakat untuk menghentikan pembahasannya dan mengembalikan draftnya ke eksekutif,” kata Politisi PAN ini. Padahal, kata dia, setelah melakukan kajian studi banding ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mengenai pencantuman tiga poin aturan ini, ternyata tidak bertentangan dengan aturan lain yang kedudukannya lebih tinggi. “Bahkan di konstitusi kita kan diatur mengenai negara menjamin hak setiap warga negara untuk berusaha. Justru saya menilai, ketika tiga aturan ini tidak ada, maka hak warga negara dalam berusaha belum terjamin sepenuhnya,” ujarnya. Mantan anggota pansus pasar H Pepep Saeful Hidayat SIKom menyebutkan, landasan lain yang mendasari pihaknya untuk mencantumkan aturan jarak, jam operasional, dan jumlah pasar modern, semata-mata adalah untuk melindungi pedagang tradisional yang semakin hari semakin tersisihkan. “Pengelola pasar modern, ketika kita ajak bicara mengenai rencana pencantuman tiga poin aturan ini saja mengaku tidak ada masalah. Kok justru dari eksekutif yang mempermasalahkannya. Setiap kali kita mencoba untuk berkomunikas, selalu menemui jalan buntu,” sebut politisi PPP ini. Mantan anggota pansus lainnya H Imif Miftahudin menilai, dengan tidak dilanjutkannya pembahasan Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda, maka hal ini merupakan upaya membunuh pedagang tradisional. Pasalnya, dengan tidak adanya payung hukum yang mengatur lebih ketat keberadaan pasar atau toko modern, maka bisa saja keberadaan pasar dan toko modern di Majalengka semakin menjamur dan tidak terkontrol jumlah dan keberadaanya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: