Pegawai BUMN Jadi Pengedar Sabu Ditangkap di Cirebon, Segini Barang Buktinya
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menanyai salah satu tersangka kasus narkoba saat jumpa pers, Selasa (12/3/2024). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Pegawai BUMN Jadi Pengedar Sabu Ditangkap di Cirebon, Segini Barang Buktinya
RADARCIREBON.COM - Pegawai BUMN jadi pengedar sabu di Cirebon kini ditangkap polisi.
Pegawai BUMN berinisial MA (26) tersebut ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon bersama rekannya berinisial R (22).
Keduanya sama-sama warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan mereka.
"Pas dia mau pengambilan, setelah mau ngambil, itu kita amankan 2 orang," kata Kasat Res Narkoba, Kompol Dadang Garnadi, Selasa (12/3/2024).
BACA JUGA:10 Kasus Narkoba di Cirebon Februari 2024, Terbanyak di Kedawung dan Plumbon
BACA JUGA:6 Jalan di Cirebon Timur Rusak Gara-gara Banjir, Biaya Perbaikan Rp13 Miliar Lebih
MA dan R ditangkap di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan barang bukti narkoba jenis sabu 47 gram lebih.
"Dengan barang bukti 47 koma sekian gram, hampir 50 gram," terangnya.
Lebih lanjut Kompol Dadang menyebutkan, bahwa tersangka berstatus karyawan swasta.
Dia membenarkan bahwa salah satunya tersangka berinisial MA merupakan pegawai di salah satu BUMN.
Disebutkan bahwa, MA bekerja sebagai kondektur truk di salah satu BUMN.
Disinggung apakah MA ini merupakan residivis atau bukan, Dadang memastikan, bahwa tersangka belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
BACA JUGA:Tiba Tengah Malam, Pemain Naturalisasi Langsung Jalani Sumpah WNI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: