2 Ribu Tanda Tangan Penolakan Fantasy

2 Ribu Tanda Tangan Penolakan Fantasy

KEJAKSAN – Gerakan me­nuntut pencabutan izin Ka­rao­ke Fantasy terus meng­gelin­ding. Fo­­rum Silaturahmi Kota Wali (Fos­kawal) bahkan berhasil meng­himpun 2 ribu tanda tangan penolakan atas berdirinya Fantasy. Hingga saat inipun, penghimpunan tanda tangan masih dilakukan. Sebagai bentuk keseriusannya, Foskawal melayangkan surat be­serta bukti tanda tangan 1 bundel yang ditujukan kepada Walikota Subardi SPd. Surat bernomor 015/FOS_KAWAL/pkf/I/2011 tertanggal 20 Januarti 2011 perihal penolakan Karaoke Fantasy ini juga ditembuskan ke berbagai instansi, seperti Kapolri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Gubernur Jabar, Kapolda Jabar. Selain itu, tembusan ju­ga disampaikan untuk Ketua DPRD Kota Cirebon, Kajari Ci­re­bon, Ketua Pengadilan Ne­geri Cirebon, Kapolres Ciko, Danrem 063/SGJ, Dandim Kota Cirebon, Kepala DPPKUMKM Ko­ta Cirebon, Kepala Dinas PU­ESDM Kota Cirebon, Ka­sat­pol PP, Kepala KPPT, Kepala Kantor Penananaman Modal, Kadin Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon, Kapolsek Utbar, Kapolsek Seltim, Camat Kejaksan, Lurah  Sukapura serta media massa. Sekretaris Foskawal, Ujang Za­karia mengatakan, surat yang ditujukan ke walikota serta tem­busan ke berbagai instansi, mulai kapolri hingga lurah ini sebagai bentuk keseriusan masyarakat, khususnya umat Islam menolak keberadaan Karaoke Fantasy. Hingga saat ini, penghimpunan tan­datangan masih tetap berjalan. “Daftar tandatangan ini bu­ru-buru kami kirim karena meng­anggap Kota Cirebon sudah tidak kondusif. Bahkan, perwakilan umat Islam dari ber­bagai daerah juga turut serta memberikan dukungan agar izin Karaoke Fantasy dicabut,” tandasnya. Ujang juga menjelaskan, sam­pai sekarang masih ada ke­sempatan bagi pemkot untuk mencabut izin Karaoke Fantasy. Ka­rena umat Islam masih berha­rap Walikota Subardi  SPd memiliki keberanian mencabut izin, begitu juga pengusahanya mau legowo mengalihfungsikan gedungnya. “Kami memberikan deadline 30 hari agar pemkot mencabut kembali izin Fantasy,” tegasnya. Tim Pengacara Muslim (TPM), Bambang Wirawan SH memberi warning, jika dalam waktu 30 hari pemkot tidak merespon aspirasi umat, maka Foskawal, Ulama dan Habaib akan mengambil si­­kap tegas. “Jangan sampai pem­­kot menunggu umat Islam Ci­re­­bon marah. Jika pemkot te­­tap bersikukuh, kami akan me­la­­porkan ke penegak hukum,” cetusnya. Ramainya penolakan atas Fantasy, membuat DPRD ber­suara. Wakil rakyat itu berencana akan membuat rumusan untuk adanya revisi terhadap per­untukan Jl Kartini dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Cirebon yang saat ini sedang dalam proses pembahasan. Hal itu tersirat dari pernyataan Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP, Kamis (20/1). “Dalam raperda RTRW, kita akan buat jalan-jalan tertentu terbebas dari hiburan,” ucap dia, di ruang kerjanya. Menurutnya, solusi untuk revisi RTRW adalah yang paling baik untuk saat ini, sebab proses perizinan yang sudah dikeluarkan pemerintah kota sudah berjalan. Dan yang bisa menggugurkannya hanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola karaoke keluarga tersebut. “Dari sisi proses (perizinan), sudah berjalan. Tidak bisa dihentikan,” ujar dia. Tapi, masih menurut dia, semua pihak bisa melakukan pengawasan dalam kegiatan operasional Karaoke Keluarga Fantasy. Ketika ada temuan, maka hal tersebut bisa disampaikan kepada yang berwenang untuk kemudian dilakukan upaya tindaklanjut, termasuk bila perlu dilakukan pencabutan izin. Edi mengungkapkan, dalam raperda RTRW juga akan dibahas untuk adanya daerah khusus yang diperbolehkan dibangun tempat hiburan. Sedangkan Jl Kartini, Jl Siliwangi dan beberapa ruas jalan di sekitarnya tidak diper­bolehkan dibangun tempat hiburan apapun. Ketentuan ini, memang tidak akan berlangsung sekaligus sebab ada kurun waktu yang tetap diberikan kepada pen­diri tempat-tempat hiburan un­tuk melakukan alih fungsi usa­hanya. “Ya tenggat waktunya 2-5 tahunlah. Penerapannya mi­rip reklame, ada tenggat wak­tu­nya kan nggak bisa sekaligus,” katanya. Menurut dia, upaya relokasi dan penataan peruntukan bebe­rapa ruas jalan utama adalah bagian dari upaya mendukung iklim investasi. Hakikatnya pe­merintah memang sangat meng­harapkan investor berdatangan dan menanamkan modalnya. Dengan adanya penataan tersebut, diharapkan tidak ada lagi konflik sosial akibat berdirinya tempat-tempat usaha tertentu. “Kita berharap investor datang ke sini. Tapi kita juga berharap agar identitas kota wali tetap terjaga,” tuturnya. (abd/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: