Akil Terancam Tuntutan Seumur Hidup

Akil Terancam Tuntutan Seumur Hidup

JAKARTA - M Akil Mochtar menjalani hari yang paling bersejarah dalam hidupnya. Jika biasanya menjadi hakim, kemarin (20/2) untuk kali pertama Akil duduk menjadi terdakwa. Lebih dari empat jam dia duduk mendengarkan enam dakwaan yang bergantian dibacakan 11 jaksa penuntut umum KPK. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bagaimana tamaknya Akil Mochtar saat meminta uang pada pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi. Hal itu dia lakukan sejak menjadi hakim maupun ketika menjabat sebagai ketua MK. Tercatat ada 11 pilkada yang dimainkan Akil dalam kurun waktu 2011 hingga 2013. Dari 11 pilkada itu, Akil meraup uang hingga Rp57 miliar. Dalam dakwaan, perolehan uang itu dinilai sebagai suap dan gratifikasi. Ada empat dakwaan yang membeberkan suap dan gratifikasi yang diterima Akil. Satu dari 11 pilkada itu merupakan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur. Dari dakwaan terungkap, tim pasangan Soekarwo dan Saifulah Yusuf (Karsa) telah menyanggupi memberikan uang sesuai permintaan Akil, yakni Rp10 miliar. Uang tersebut diminta Akil lewat Zainuddin Amali, Ketua DPD Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Karsa. Pada 2 Oktober 2013, sebelum Akil tertangkap KPK, Zainudin sudah bersepakat bertemu dengan Akil untuk menyerahkan uang. Hal itu terungkap dari isi Blackberry Messanger (BBM) antara Akil dan Zainuddin. Salah satu isi BBM itu ialah pada 2 Oktober 2013 yang dikirim Akil. \"Bisa ketemu saya sekarang di rumah”, \"darurat\" dan \"Kl gk diulang nih Jatim\". Pesan itu ditanggapi oleh Zainudin, \"Baik Bang, segera sy kesana,\". Namun pertemuan dan penyerahan uang tersebut tidak jadi karena terdakwa sekitar pukul 21.00 ditangkap petugas KPK terkait penerimaan uang dalam pengurusan pilkada Kabupaten Gunung Mas,\" jelas Jaksa Muhibuddin. Jaksa lain, Rini Triningsih mengungkapkan Akil juga melakukan tindak pidana pencucian uang. \"Penghasilan terdakwa menyimpang dari profil. Terdakwa juga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil dari tindak pidana,\" ujar Rini. Nama-nama yang disebut sebagai sarana penyamaran aset Akil ialah Daryono (supir), Muhtar Ependy (rekan bisnis) dan Ratu Rita (istri Akil). Akil juga dianggap menyamarkan dan menyembunyikan hartanya melalui perusahaan yang dibentuknya dengan nama CV Ratu Samagat. Dalam kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 tercatat keseluruhan harta yang diduga pencucian uang Akil mencapai Rp161 miliar. Dari enam dakwaan itu, otomatis kehidupan Akil untuk bisa mengirup udara bebas terancam. Dia bisa jadi akan menghadapi tuntutan seumur hidup. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan KPK memang bisa saja menuntut Akil dengan hukuman maksimal sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan. Sebagai penerima suap dan gratifikasi, Akil disangka sejumlah pasal. Dia disebut melanggar pasal 12c UU Tipikor junto atau Pasal 6 Ayat 2 UU Tipikor dan pasal 12b UU Tipikor. Pasal-pasal itu memiliki ancaman hukuman maksimal, pidana seumur hidup. Sedangkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Akil dijerat pasal 3 UU TPPU. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut ialah maksimal 20 tahun penjara. KPK juga telah memastikan akan menambah sepertiga untuk tuntutan Akil. Itu dilakukan karena status Akil sebagai penegak hukum. Johan mengatakan, tuntutan Akil tentu harus dengan pertimbangan berat tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Termasuk juga perbuatan meringankan dan memberatkan yang dilakukan terdakwa selama persidangan berlangsung. \"Yang pasti untuk setiap penegak hukum, kami akan tambah sepertiga untuk tuntutannya,\" terangnya. Selain persoalan korupsi dan pencucian uang, Akil juga menghadapi persoalan kepemilikan narkoba. Perkara ini hingga kini dalam penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia disangka memiliki ganja yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Akil di MK. Namun sejak berdiri, KPK ternyata belum pernah menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup. Tuntutan maksimal paling tinggi ialah 20 tahun penjara untuk hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Setelah membaca dakwaan, Akil langsung menyatakan menggunakan haknya menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Dia meminta waktu seminggu untuk menyusun keberatan bersama kuasa hukumnya. \"Oleh karena tidak ada peralatan elektronik yang bisa saya gunakan, saya minta waktu seminggu untuk menyusun keberatan atas dakwaan,\" ujarnya. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: