Soal Kuwu dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah, Sekjen FKKC Bilang Begini

Soal Kuwu dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah, Sekjen FKKC Bilang Begini

Sekretaris Jenderal FKKC, Ahmad Khudori -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mencari solusi agar para Kuwu dan perangkat desa mendapatkan keadilan.

"Untuk itu Bupati Cirebon agar bisa memberikan rasa keadilan terhadap kami yang juga bekerja sebagai pemerintah di level paling bawah," tegasnya.

BACA JUGA:Terdeteksi Ada Gelombang Penolakan Hasil Pemilu 2024, Mengko Polhukam Lakukan Langkah Ini

Dalam konferensi persnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerangkan sesuai dengan perundang-undangan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa (Kuwu,red), tidak termasuk ASN.

Maka, pemerintah tidak menganggarkan untuk kelompok non ASN, sehingga mereka tidak mendapatkan guyuran THR dari pemerintah.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Predikat Timnas Indonesia Jadi Rival Terkuat Asean, Ini Pengakuan Lawan

Namun, berdasar pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. 

Menurut Tito, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau menteri keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tetapi jangan memberatkan dana desa,” ungkap Tito. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase