Ternyata, Mobil Tabrak Showroom dan Mobil Mewah Bisa Dicover Asuransi

Ternyata, Mobil Tabrak Showroom dan Mobil Mewah Bisa Dicover Asuransi

Pelanggan asuransi mobil Garda Oto, dapat melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga hingga mengajukan klaim melalui aplikasi myGarda atau langsung mengunjungi kantor cabang dan Garda Center terdekat.-Asuransi Astra-Radar cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Risiko akan hal yang tidak diinginkan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, untuk itu penting bagi pemilik mobil untuk memberikan perlindungan terhadap mobil yang dimilikinya.

Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas.

Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali, seperti kasus yang terjadi baru-baru ini yakni sebuah mobil yang menabrak showroom dan justru merugikan pihak lainnya.

Melalui jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga), asuransi bisa menggantikan kerugian atas risiko tersebut. 

Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menuturkan Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda.

BACA JUGA:Pria Pengangguran Kerjanya Tawuran Konten, Diamankan di Gunung Jati Cirebon, 4 Motor Tertinggal di Lokasi

Dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujarnya.

Sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan.

Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung harus dipastikan memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

BACA JUGA:Banyak Kafe di Kota Cirebon Melanggar SE Walikota Tentang Ramadhan, Gelar Live Music Lewati Batas Waktu

Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.

Kemudian, harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

Selain itu, dapat dipastikan penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: