Marbot Masjid Diduga Pelaku Pencabulan di Pilang Sudah Dilaporkan ke Polisi

Marbot Masjid Diduga Pelaku Pencabulan di Pilang Sudah Dilaporkan ke Polisi

Tim kuasa hukum korban tindak asusila saat melapor ke Polres Cirebon Kota, Jumat (15/3/2024).-Istimewa-Radarcirebon.com

Marbot Masjid Diduga Pelaku Pencabulan di Pilang Sudah Dilaporkan ke Polisi, Berikut Ini Pernyataan Kuasa Hukum Korban

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang marbot masjid di Pilang Kabupaten Cirebon dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak asusila kepada anak di bawah umur.

Marbot masjid diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap bocah laki-laki berusia 8 tahun. Korban merupakan siswa salah satu sekolah dasar di Kota Cirebon.

Pelaku berinisial N (40) telah dilaporkan oleh korban bersama tim kuasa hukumnya ke Polres Cirebon Kota

"Sudah, kami sudah membuat laporan resmi di Polres Cirebon Kota pada hari Jumat (15/3/2024).  Kami melaporkan pelaku N dengan sangkaan perbuatan tindak asusila terhadap klien kami," demikian dikatakan Raden Reza Pramadia selaku kuasa hukum korban berinisial A, Senin (18/3/2024).

Raden Reza menyebutkan, kasus yang menimpa kliennya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Agus Mulyadi Dianggap Lulus, Mendapat Penugasan Pj Walikota Kembali untuk Masa Tiga Bulan Berikutnya

"Barusan saya konfirmasi ke penyidik, katanya laporan kami sedang ditangani Unit PPA," sebutnya.

Namun demikian, menurut Reza, pihaknya belum mengetahui apakah pelaku sudah diamankan atau belum.

"Nah, saya juga belum tahu nih pelaku sudah diamankan Polisi atau belum. Keberadaan pelaku juga sampai sekarang kami tidak tahu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun, diduga menjadi korban pencabulan. Korban tercatat sebagai siswa salah satu sekolah dasar di Kota Cirebon.

BACA JUGA:Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Begini Kata Aktivis Barak

BACA JUGA:Safari Ramadan, Silaturahmi Keliling Kampung ala Bupati Imron

Pelaku diketahui berinisial N berusia sekitar 40 tahun. Ironisnya, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban di salah satu ruangan di sebuah masjid di Pilang, Kabupaten Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: