Disnakertrans Jabar: THR Tidak Wajib Diberikan Ojol dan Kurir Ekspedisi, Tapi...

Disnakertrans Jabar: THR Tidak Wajib Diberikan Ojol dan Kurir Ekspedisi, Tapi...

Komunitas ojek online. -ist/disway-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) angkat bicara terkait terbitnya surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pemberian THR.

Dalam surat edaran Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tertuang agar seluruh perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (Ojol) dan kurir ekspedisi, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudinya di Lebaran Idul Fitri tahun ini.

BACA JUGA:Program Ramadan Festive 2024, KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale Lebaran

BACA JUGA:Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Pemilu 2024 Selesai, Prabowo-Gibran Unggul di 36 Provinsi

BACA JUGA:Janji STY: Banyak Cetak Gol ke Gawang Vietnam, Suporter Penuhi Stadion GBK

Dalam keterangannya, Disnakertrans Jabar menyebut bahwa pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir ekspedisi sebetulnya tidak wajib dilakukan.

Karena, menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, pengemudi ojol dan kurir ekspedisi selama ini hanya masuk ke dalam kemitraan.

“Jadi, ojol dan kurir dari sisi ini tidak ada kewajiban dari aplikasi (perusahaan) memberikan THR kepada driver-nya karena sistemnya kemitraan bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT),” ujarnya melansir dari jabarekspres.com, Rabu 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Pemain Vietnam Kena Mental, Minta Dicoret Saat Kontra Timnas Indonesia

BACA JUGA:Nabi Palsu Pada Masa Nabi Muhammad, Tanggapan Rasulullah Sungguh Tak Terduga

Kendati demikian, Firman menjelaskan bahwa perusahaan bisa memberikan tambahan dengan cara insentif atau bonus kepada para driver-nya.

“Kecuali bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus mungkin bisa saja. Tapi, itu kesepakatan bukan kewajiban,” ucapnya.

Meski begitu, Firman menuturkan bahwa pihaknya akan tetap membuka posko pengaduan kepada masyarakat termasuk ojol dan kurir yang mengalami kendala terkait dengan pemberian THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase