Ribuan Personel Polda Jabar Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Ilustrasi kondisi arus mudik -Dedi Haryadi-Radar Cirebon
SUBANG, RADARCIREBON.COM - Kasat PJR Ditlantas Polda Jabar, Kompol Hudi Arif menyebutkan sebanyak 2.765 personel di bawah naungan Polda Jawa Barat akan terjun langsung menangani arus lalu lintas pada momen mudik dan arus balik Lebaran 2024.
"Ribuan personel akan bertugas pada H-5 hingga H+11 Lebaran 2024. Mereka akan bertugas mulai dari Jumat 5 April 2024 hingga Minggu 21 April 2024.”
“Ribuan personel itu terdiri 436 personel Dirlantas Polda Jawa Barat dan 2.329 personel dari jajaran Satlantas tingkat polres di Jawa Barat," sebutnya saat press conference persiapan mudik dan balik Lebaran 2024 di kantor Astra Tol Cipali Subang, Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Indonesia Menang Lawan Vietnam: Tambah 3 Poin, Skuad Garuda Runner Up Grup F Zona Asia
BACA JUGA:Babak Pertama Indonesia Kontra Vietnam Berakhir dengan Skor 0-0
BACA JUGA:Berbagi di Bulan Suci, XRI Chapter Cirebon Sebarkan 300-an Paket Takjil
Dikatakan Kompol Arif, selama Operasi Ketupat Lodaya 2024 ada dua upaya penanganan arus lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan kendaraan, yakni contra flow dan one way.
"Perlu dicatat, untuk berakhirnya pelaksanaan one way, contra flow, maupun ganjil genap dapat menyesuaikan secara situasional sesuai kebijakan pihak berwenang.”
“Meski sudah ada jadwalnya, terkait pelaksanaan contra flow dan one way, bisa saja dilakukan dua rekayasa tersebut bila arus lalu lintas di Tol Cipali sudah di atas 80 persen atau sekitar 7.500 kendaraan yang melintas dalam kurun waktu satu jam," katanya.
BACA JUGA:Sekjen PDI Perjuangan: Dukung TPN Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
BACA JUGA:Menang Pilpres 2024, Prabowo Subianto: Terima Kasih Kepada Seluruh Rakyat Indonesia
BACA JUGA:Catat Ya! Berikut Jadwal Libur Idul Fitri untuk Anak Sekolah Tahun 2024
Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor SKB/67/11/2024, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 40/KPTS/Db/2024, rencana pengaturan rekayasa lalu lintas akan diberlakukan pada:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase