Bakal Libatkan 800 Personel
MAJALENGKA – Surat suara yang telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka dari KPU RI memang belum dilipat mengikuti pola tertentu yang sesuai dengan lubang kotak suara. Untuk melakukan pelipatan ini, sedikitnya dibutuhkan sekitar 800 personel agar pengerjaanya tepat waktu. Anggota KPU Divisi Logistik Drs Nasihin menyebutkan, dibutuhkannya 800 personel untuk melipat surat suara sesuai pola yang sudah ditentukan ini, adalah estimasi awal pihaknya agar bisa selesai sesuai jadwal. Asumsinya, dengan mengacu pada proses pelipatan surat suara pada ajang pemilukada gubernur (pilgub) lalu, di mana pada saat itu untuk melipat satu jenis surat suara yang jumlahnya juga di atas 950 ribuan lembar, memerlukan sedikitnya 200 orang untuk menyelesaikan proses pelipatannya. “Jadi, kalau untuk pemilu legislatif sekarang ada empat jenis surat suara. Jadi estimasinya dikalikan empat. Kira-kira 800 personel bakal dikerahkan untuk melakukan proses pelipatannya. Ini karena kita mengacu target waktu proses pelipatan surat suara antara dua hari hingga tiga hari saja, nggak boleh lebih lama dari itu,” kata Nasihin, kemarin . Mengenai dari mana saja kebutuhan 800 personel tersebut bakal terpenuhi, Nasihin mengaku jika biasanya personel yang dikerahkan untuk melakukan pelipatan surat suara ini, adalah tenaga lepas yang direkrut dari berbagai elemen masyarakat. Yang penting, kata dia, tenaga pelipatan surat suara tersebut tidak boleh berasal dari kader maupun simpatisan partai politik (parpol) tertentu, guna menjaga netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang mesti benar-benar netral dalam hal sekecil apapun. Meski demikian, Nasihin mengaku hingga saat ini pihaknya masih kebingungan untuk menentukan tempat dan lokasi pelipatan surat suara yang rencananya bakal dijadwalkan pada awal Maret mendatang. Pasalnya, untuk menampung sekian banyaknya personel tersebut, pasti diperlukan ruangan yang sangat besar. Sedangkan menurutnya, hingga sekarang pihaknya belum menemukan lokasi yang representatif untuk menjadi tempat pelipatan surat suara yang dimaksud. Sehingga, muncul opsi lain, jika surat suara tersebut bakal dilakukan pelipatannya per daerah pemilihan (dapil), untuk memecah banyaknya personel yang dibutuhkan pada tiap-tiap dapil. “Namun, tentunya, untuk opsi ini (dipecah per dapil) lebih riskan risikonya. Berbeda dengan proses pelipatan yang dilakukan tersentral yang mengawasinya lebih mudah. Ditaruh di satu ruangan besar, dan hanya memberlakukan satu pintu masuk keluar,” sebutnya. Dia menambahkan, untuk saat ini, surat suara yang sudah diterima KPU Kabupaten Majalengka dari KPU RI baru satu jenis surat suara, yakni yang berisikan calon anggota legislatif DPR RI dapil Jabar IX. Banyaknya 987.799 lembar, terbungkus dalam 988 dus, yang masing-masing dusnya berisi dua rim surat suara, atau 1.000 lembar. Sedangkan, kata dia, surat suara untuk jenis DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, belum ada droping lagi dari KPU RI. Namun, sesuai jadwal, rencananya seluruh jenis surat suara harus sudah diterima oleh KPU kabupaten/kota di akhir Februari ini, supaya pada awal Maret bisa langsung dilakukan pelipatan. Surat suara yang sudah datang tersebut, disimpan dalam satu gudang khusus yang terpisah dari logistik jenis lainnya, dengan pemberlakukan sistem pengamanan yang ketat. Mengingat logistik jenis ini, adalah yang cukup sakral kebutuhannya pada proses pemungutan dan penghitungan suara mendatang. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: