Ratusan Honorer K2 Kembali Kumpul
KUNINGAN – Sebagai tindak lanjut dari audiensi dengan Komisi II DPR RI, ratusan honorer K2 di Kabupaten Kuningan berkumpul di Gedung PGRI Kuningan, kemarin (21/2). Para honorer yang tidak lolos CPNS tersebut mendapatkan pencerahan sekaligus penyampaian informasi hasil dari audiensi di Jakarta, Kamis (20/2). Tampil paling depan, Ketua DPRD Rana Suparman SSos. Politisi PDIP ini mencoba menyampaikan hasil dari perjuangannya bersama puluhan perwakilan honorer K2 di Jakarta. “Kemarin kami sampaikan kekecewaan para tenaga honorer ke Komisi II. Dan sekarang kami harus sampaikan juga hasilnya kepada mereka,” kata Rana. Menurutnya, kondisi di Kuningan sebenarnya ternyata membuat marah para wakil rakyat di DPR pusat. Terutama dalam proses pengangkatan, di mana banyak honorer K2 yang dinilai relatif muda, namun bisa lolos. Sementara mereka yang sudah lama mengabdi, justru terpinggirkan. “Mereka di Jakarta marah besar dan meminta hal itu diadvokasi. Masa ada yang masih usia 23 tahun bisa lolos, padahal kalau dihitung kapan menjalankan tugasnya, itu tidak rasional. Masa masih SMP sudah mengajar,” kata Rana. Pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kawan-kawannya di Jakarta menyangkut penyelamatan orang-orang yang sudah berusia lanjut. Salah satunya Suraji yang sudah berusia 53 tahun, ternyata tidak mendapatkan penghargaan sama sekali. “Ada juga seorang ibu yang usianya segitu. Masa sudah mengabdi 15 tahun sampai 20 tahun tidak ada penghargaan sama sekali,” ketus caleg incumbent dari dapil 5 itu seraya mengelus pundak Suraji yang kebetulan hadir. Menurut Kemenpan-RB, pengangkatan akan mempertimbangkan usia dan masa pengabdian. Namun ternyata, pada hasil kemarin hanya berpatokan pada passing grade, dan itu pun tidak dipublikasikan nilainya. “Kemarin Komisi II meminta kita untuk melakukan advokasi. Karena mereka yang telah lama mengabdi patut mendapatkan penghargaan setelah menjalankan UUD 45 dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata dia. Rana juga mengaku, mendapatkan imbauan dari Komisi II untuk meneliti kembali TMT (terhitung masa tugas) di atas 2005. Jika ditemukan, maka harus segera dilaporkan. Tentu saja hal itu berkonsekuensi pada instansi yang merekomendasikan untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: