Hari ini Kemenaker Bahas THR Ojol dengan Komisi IX DPR RI, Tunggu Hasilnya!
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.-Istimewa-
Sebelumnya Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA:Efek Aturan Baru, PBB dan BPHTB di Kota Cirebon Naik Signifikan
BACA JUGA:Polri Petakan Jalan Rusak dan Rawan Laka di Jalur Arus Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Masih Mencari Satu Orang Tertimbun Longsor di Kabupaten Bogor
Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.
Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase